KorupsiNasional

Sidang Korupsi Pertamina: Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dakwaan JPU

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ringgi mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses penentuan pemenang tender pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4), dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Empat terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi mahkota masing-masing Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata. Dalam persidangan, para terdakwa saling memberikan keterangan terkait peran dan keterlibatan masing-masing dalam proses pengambilan keputusan proyek.

Menurut JPU Ringgi, keterangan para saksi mahkota memperkuat konstruksi dakwaan, khususnya terkait mekanisme penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), proses penunjukan pemenang proyek, hingga praktik dalam kegiatan ekspor-impor minyak mentah.

“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan terdakwa Martin Haendra Nata terkait aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina saat proses tender berlangsung,” ujar JPU Ringgi di persidangan.

JPU menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi dan integritas dalam proses pengadaan. Dalam konteks hukum, interaksi nonformal di tengah proses tender dinilai dapat membuka ruang konflik kepentingan yang memengaruhi objektivitas penentuan pemenang.

Meski demikian, dari perspektif asas praduga tak bersalah, seluruh fakta yang terungkap di persidangan masih harus diuji lebih lanjut melalui pembuktian di muka sidang. Majelis hakim akan menilai relevansi dan kekuatan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

JPU menegaskan, temuan-temuan dalam persidangan ini akan menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian adanya penyimpangan dalam tata kelola proyek.

“Fakta-fakta ini menjadi bukti penting bagi penuntut umum dalam membuktikan dakwaan,” kata JPU Ringgi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti untuk menguji konsistensi keterangan para terdakwa serta menguatkan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.SH.M.H.

Related Articles

Back to top button