KorupsiNasional

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng

Jakarta, GemaTipikor – Rabu 23 April 2026. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup, melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara ini:

1. HS — Kepala KSOP Rangga Ilung
HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara, meskipun mengetahui adanya penggunaan dokumen yang tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana bulanan dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Akibatnya, HS tidak melakukan verifikasi dokumen penting, termasuk Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat administratif pelayaran.

2. BJW — Direktur PT AKT

BJW diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan bersama pihak terkait, meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM. Kegiatan tersebut meliputi penambangan tanpa izin dan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi. Dalam operasionalnya, mereka juga diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.

3. HZM — General Manager PT OOWL Indonesia

HZM diduga terlibat dalam pembuatan dokumen laboratorium dan verifikasi hasil tambang yang tidak sesuai fakta. Ia disebut menyusun Laporan Hasil Verifikasi dengan mencantumkan asal-usul batu bara dari perusahaan lain, sehingga memungkinkan batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut tetap dipasarkan dan diangkut secara ilegal.

Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Penyidik belum merinci estimasi kerugian yang ditimbulkan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan yang disampaikan penyidik.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.S.H.M.H.

Related Articles

Back to top button