KorupsiNasional

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Terkait Zarof Ricar

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan seorang tersangka berinisial AW dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar,( Kamis 16 April 2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kerja sama pembuatan proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Dalam proyek tersebut, Zarof Ricar mengajak AW untuk turut memberikan dukungan pendanaan.

Total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar, yang dibagi rata antara tiga pihak, yakni masing-masing sebesar Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, dan seorang pihak lain berinisial GR dari production house.

Dalam penggeledahan di kantor AW yang berlokasi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar yang tersimpan dalam beberapa boks.

Penyidik mengungkap bahwa penitipan dokumen tersebut dilakukan sekitar pertengahan 2025. Saat itu, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan sejumlah dokumen aset, yang kemudian dikirim dan disimpan di kantor AW.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan. AW diduga mengetahui bahwa penyimpanan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Bahkan, sejak awal AW diduga telah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AW saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.SH.MH.

Related Articles

Back to top button