FeaturedKorupsiNasional

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terkait Dugaan Korupsi Berinisial GRP Asal Kejati Sulsel

Jakarta, GemaTipikor – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Buronan tersebut diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Buronan yang diamankan diketahui berinisial GRP alias AGL, berusia 39 tahun, lahir pada 24 Oktober 1986. Yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan data penyidik, GRP berdomisili di Bumi Permata Sudiang Blok D.2/06, RT 007/RW 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

Penetapan GRP sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan resmi Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai pada 13 Januari 2025 dan tidak dapat dihubungi. GRP dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, pada Tahun Anggaran 2021.

Saat proses pengamanan berlangsung, GRP alias AGL bersikap kooperatif, sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan sementara di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dengan meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan putusan dan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.

Editor : Alred

Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button