KorupsiNasional

Tuntutan JPU terhadap 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

Jakarta, GemaTipikor – Kamis 23 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Persidangan digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rincian Tuntutan

1. Dwi Sudarsono

JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

2. Arief Sukmara

Dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak terpenuhi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

3. Toto Nugroho

Dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

4. Hasto Wibowo

Dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Ketidakmampuan membayar uang pengganti akan berujung pidana penjara selama 7 tahun.

5. Indra Putra

Dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Seluruh terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara. Skema ini menegaskan pendekatan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor: AH

Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button