Zona Integritas Jadi Langkah Nyata MA Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jakarta, GemaTipikor – Pencanangan Zona Integritas menjadi langkah strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Upaya ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui peningkatan kualitas layanan dan akuntabilitas kinerja,(Selasa, 14 April 2026).
Reformasi birokrasi di lingkungan peradilan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dalam kerangka tersebut, pencanangan Zona Integritas menjadi salah satu instrumen utama yang diterapkan Mahkamah Agung bersama seluruh badan peradilan di bawahnya.
Zona Integritas tidak sekadar simbol administratif, melainkan wujud komitmen moral dan institusional untuk membangun budaya kerja berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Zona Integritas merupakan deklarasi komitmen satuan kerja untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Implementasinya menuntut perubahan nyata dalam pola pikir, budaya kerja, dan sistem pelayanan.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat akuntabilitas aparatur.
Sebagai lembaga penegak hukum, pengadilan memegang peran strategis dalam menjamin keadilan. Integritas aparatur menjadi faktor utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Melalui Zona Integritas, pengadilan tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga memastikan proses yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pencanangan Zona Integritas berlandaskan SK KMA Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan pentingnya peradilan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Zona Integritas sangat bergantung pada keterlibatan seluruh aparatur. Mulai dari pimpinan hingga staf, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam tugas sehari-hari.
Komitmen ini diwujudkan melalui profesionalisme kerja, penolakan terhadap praktik penyimpangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah konkret adalah penandatanganan pakta integritas oleh seluruh aparatur sebagai bentuk komitmen bersama.
Selain itu, pencanangan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam pembangunan integritas sektor publik.
Mahkamah Agung menekankan bahwa pencanangan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada seremoni semata. Implementasi harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui perubahan budaya kerja serta peningkatan kualitas layanan.
Evaluasi dan pengawasan juga menjadi bagian penting untuk memastikan keberhasilan program ini.
Pencanangan Zona Integritas merupakan langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan komitmen bersama seluruh aparatur, pengadilan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Integritas bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab kolektif yang harus diwujudkan dalam setiap aspek pelayanan peradilan.
Editor: AH
Sumber: Nur Amalia Abbas
Humas MA





