Kejari Karanganyar Sita Rp 1 Miliar dari Tersangka Kasus Alkes

Karanganyar, Gematipikor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah kembali menyita aset dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah terbaru, uang tunai sebesar Rp 1 miliar berhasil diamankan dari tersangka utama, P, yang merupakan mantan Kepala DKK Karanganyar.
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap P, yang juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang tersebut sebelumnya dititipkan kepada anggota keluarganya dan kini disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebagai barang bukti.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, menyatakan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery. “Uang tersebut dititipkan ke salah satu keluarganya. Saat kita selidiki, langsung kita sita,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Kejari telah menerima pengembalian uang dari dua tersangka lain: Purwati sebesar Rp 465 juta dan AS sebesar Rp 80 juta. Dengan tambahan Rp 1 miliar dari P, total kerugian negara yang telah berhasil diamankan mencapai Rp 1,54 miliar.(TIM)




