Topik Terkini

Kemenkuham RI Resmi Sahkan  Badan  Hukum  PSHT Kepada  DR. IR. Muhamad Taufik , S.H., M.Sc.

Jakarta, Gematipikor.com  – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) secara resmi mengesahkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc., sekaligus mencabut dan membatalkan badan hukum lama yang sebelumnya mengatasnamakan pengurus terdahulu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah melalui proses verifikasi administratif, klarifikasi hukum, serta pertimbangan menyeluruh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI. Langkah ini dinilai sebagai penegasan atas keabsahan kepemimpinan dan legalitas organisasi PSHT secara nasional maupun internasional.

“Pengesahan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan warga PSHT di seluruh Indonesia dan mancanegara,” ujar salah satu pejabat AHU Kemenkumham.

Menanggapi keputusan ini, Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc., menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama. Ia mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam semangat persaudaraan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur ajaran SH Terate.

> “Ini bukan tentang siapa menang atau kalah, tetapi kemenangan kebenaran dan nilai persaudaraan. Mari kita teguhkan kembali ajaran SH Terate dan menjadikan momen ini sebagai titik balik membangun peradaban bangsa,” ujar Taufiq.

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan status badan hukum sebelumnya, yaitu AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022, yang diklaim oleh pihak lama di bawah nama Mas Mourjoko. Dengan pembatalan ini, segala bentuk klaim kepemimpinan dan aktivitas organisasi yang tidak sesuai dengan legalitas baru dinyatakan tidak berlaku secara hukum.

Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., selaku Biro Hukum PSHT, menegaskan bahwa langkah Kemenkumham ini menjadi akhir dari seluruh polemik tafsir ganda terkait keabsahan organisasi.

> “Sudah tidak ada ruang multitafsir. Menteri Hukum telah menindaklanjuti semua putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,” tegas Samsodin dalam perbincangan bersama awak media.

Dengan demikian, seluruh jajaran PSHT dari tingkat pusat hingga cabang diharapkan segera menyesuaikan struktur dan aktivitasnya sesuai dengan keputusan resmi pemerintah demi menciptakan tertib administrasi dan kepatuhan hukum yang menyeluruh.(Arie)

Related Articles

Back to top button