Lelang 291 Aset Sitaan Berhasil Terjual, Kejaksaan Serahkan Dana Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu
Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang aset dari BPA Fair 2026 serta hasil penelusuran aset terpidana kasus kredit Bapindo, Edi Tansil, kepada Kementerian Keuangan dengan nilai total mencapai Rp1,029 triliun. Penyerahan dilakukan dalam acara yang digelar di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset negara dan pengembalian hak korban.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Burhanuddin.
BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 digelar sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelelangan aset sitaan negara. Melalui pameran aset, pengecekan fisik, edukasi publik, hingga proses lelang terbuka melalui platform lelang pemerintah, kegiatan tersebut berhasil menarik minat masyarakat secara signifikan.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, melaporkan bahwa dari 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.
Hasil lelang mencatat nilai limit aset terjual sebesar Rp922,27 miliar dengan kenaikan harga lelang mencapai Rp75,47 miliar. Total hasil lelang yang diperoleh mencapai Rp997,74 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan kepada para korban kejahatan sebagai uang rampasan, sementara Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan yang sama, BPA juga melaporkan keberhasilan penelusuran dan penyelamatan aset milik Edi Tansil yang bernilai Rp82,68 miliar. Aset tersebut diperoleh melalui skema penyerahan sukarela setelah proses negosiasi dengan Bank Mandiri.
Aset yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp51,68 miliar, tanah dan bangunan vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, lahan dan bangunan bekas pabrik di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta 18 bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten. Nilai aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Dengan penambahan dana hasil penelusuran aset tersebut, total uang tunai yang diserahkan Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dalam melacak dan memulihkan aset Edi Tansil yang telah menjadi perhatian publik selama puluhan tahun.
Menurutnya, pengelolaan dan pemulihan aset negara yang efektif akan memperkuat kondisi keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir acara, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas sinergi yang terjalin dalam pengelolaan aset negara. Ia juga berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses lelang aset sitaan dapat berlangsung lebih cepat sehingga nilai aset tetap terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna. S.H.,MH.





