Ketua MA Sebut Penguatan Integritas Hakim Tunjukkan Tren Positif, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance
Malang, GemaTipikor – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya penguatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diikuti pimpinan pengadilan tingkat banding serta pengadilan kelas IA khusus dan IA ibu kota provinsi se-Indonesia di Malang, Jawa Timur,(14/6/2026).
Dalam arahannya, Ketua MA mengajak seluruh jajaran peradilan untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah yudisial serta menyelaraskan langkah menghadapi perkembangan hukum dan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung.
“Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen serta memperbarui pemahaman terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga kita memiliki kesamaan langkah dan arah dalam pelaksanaan amanah yudisial,” ujarnya.
Selain menekankan peningkatan kinerja, Ketua MA mengingatkan bahwa kesejahteraan yang diterima aparatur peradilan harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa praktik pelayanan transaksional di lingkungan pengadilan harus dihapuskan sepenuhnya.
Menurutnya, Mahkamah Agung tetap menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas, tanpa memandang besar atau kecilnya nilai pelanggaran yang terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA mengungkapkan bahwa berdasarkan data internal Mahkamah Agung sejak Januari 2026 hingga saat ini, belum terdapat laporan mengenai praktik transaksional yang melibatkan hakim. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator positif bagi upaya memperkuat independensi dan integritas lembaga peradilan.
“Peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim, dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan,” katanya.
Meski demikian, Ketua MA mengingatkan bahwa upaya menjaga kepercayaan publik tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan pola hidup sederhana dan menghindari perilaku yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa seorang hakim dan aparatur peradilan harus mampu menjaga etika serta moralitas jabatan, termasuk menghindari gaya hidup berlebihan yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Selain itu, penggunaan media sosial juga menjadi perhatian dalam pembinaan tersebut. Seluruh aparatur peradilan diminta memanfaatkan platform digital secara bijaksana serta menghindari unggahan yang bersifat provokatif, menunjukkan keberpihakan politik, atau berpotensi merusak citra dan kewibawaan lembaga peradilan.
“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Namun, mari menjadikannya sarana yang bermanfaat dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan,” pesannya.
Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memperkuat tata kelola peradilan yang profesional, berintegritas, dan independen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Reporter: Ali Han
Humas MA





