Berita Investigasi

Ahli Waris Pertanyakan Terbitnya Sertipikat di Atas Tanah Warisan, Minta Penelusuran Menyeluruh

Kubu Raya I GemaTipikor – Sengketa pertanahan kembali mencuat di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ahli waris almarhum Adam, yakni Rasidi alias Sidi, mempertanyakan proses penerbitan sertipikat hak milik atas sebidang tanah warisan keluarga yang selama ini mereka kuasai dan kelola, namun kini diketahui telah terdaftar atas nama pihak lain.

Tanah yang berada di RT 03 RK 01 Desa Durian tersebut merupakan lahan warisan keluarga yang ditanami pohon karet dan menurut ahli waris tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak mana pun.

Persoalan ini terungkap setelah Rasidi memperoleh informasi bahwa sebagian lahan telah digunakan sebagai akses jalan. Saat melakukan penelusuran, ia mengaku terkejut mengetahui tanah yang diyakininya sebagai hak waris keluarga telah memiliki sertipikat atas nama orang lain.

“Kami tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah tersebut. Karena itu kami mempertanyakan dasar dan proses penerbitan sertifikatnya,” ujar Rasidi.
Menurut Rasidi, pembagian warisan keluarga telah dilakukan sejak tahun 2017 dan tanah tersebut menjadi hak dirinya bersama saudaranya, Sinten. Hingga kini, keluarga mengaku masih menguasai dan merawat lahan tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan data administrasi dan riwayat tanah yang menjadi dasar penerbitan sertipikat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau data, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa pertanahan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Merasa haknya dirugikan, Rasidi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan menempuh jalur administrasi untuk memperoleh kepastian hukum. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kejelasan atas status tanah tersebut.

Keluarga ahli waris berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat tanah, dokumen pendukung, serta proses penerbitan sertipikat guna memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya meminta kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum. Jika tanah itu memang merupakan hak waris keluarga, maka hak tersebut harus mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegas Rasidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang terkait dalam proses penguasaan maupun penerbitan sertipikat tersebut masih terbuka untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim )

Related Articles

Back to top button