Berita InvestigasiDaerah

Pemeriksaan 25 Kontainer Rare Earth di Batam, Satgas PKH Selidiki Dokumen Ekspor

Jampidsus dan TNI Tinjau Kontainer Mineral Strategis di Batam

Batam, GemaTipikor – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, meninjau langsung pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

Peninjauan dilakukan menyusul laporan dari Penyidik TNI AL kepada Satgas PKH pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif dan termasuk kategori mineral strategis rare earth.

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan legalitas komoditas dan kepatuhan terhadap aturan tata niaga ekspor mineral.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan lintas lembaga dalam mencegah penyalahgunaan pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sensitif terhadap regulasi ekspor.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses pengiriman mineral tersebut.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Beberapa barang bukti juga diduga tidak dilengkapi dokumen yang semestinya, bahkan terdapat barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita.

Menurutnya, Satgas PKH bersama sejumlah pemangku kepentingan turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan.

Sementara itu, TNI AL selaku aparat yang melakukan penindakan awal telah menyampaikan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Dugaan pelanggaran yang sedang didalami mencakup kemungkinan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung turut hadir dalam pemeriksaan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Kasus ini menambah perhatian pemerintah terhadap potensi penyelundupan sumber daya alam strategis melalui jalur ekspor ilegal, termasuk mineral rare earth yang memiliki nilai penting bagi industri teknologi dan pertahanan global.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H.

Related Articles

Back to top button