Kelulusan Malam Hari SMPN 1 Kedunggalar Tuai Polemik, Diduga Tak Berizin dan Abaikan Edaran Kemendikbud

Ngawi I GemaTipikor — Pelaksanaan acara kelulusan siswa SMPN 1 Kedunggalar yang dilaksanakan pada Hari Jumat malam (22/05/2026), kini menjadi sorotan tajam publik. Setelah ramai diberitakan karena diduga melanggar Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2026 tentang larangan kegiatan kelulusan yang bersifat hura-hura, kini muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut juga tidak mengantongi izin resmi.
Sorotan terhadap lembaga pendidikan itu semakin menguat setelah tim media melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, mulai dari aparat kepolisian sektor setempat, wali murid, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.
Riyanto, salah satu wali murid asal Kedunggalar yang putrinya lulus tahun ini, mengaku heran dengan konsep kegiatan yang digelar hingga malam hari. Menurutnya, mayoritas sekolah lain melaksanakan kegiatan kelulusan secara sederhana dan pada siang hari.
“Kami tidak pernah diminta persetujuan atau izin secara tertulis. Yang membuat heran, acara dilakukan malam hari sampai larut, padahal sekolah lain rata-rata dilaksanakan siang hari,” ungkapnya kepada tim media.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kedunggalar, Agus Nur Setyadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (24/5/2026), menyatakan bahwa seluruh perizinan kegiatan telah lengkap. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya setelah dirinya mengaku tidak hadir saat acara berlangsung.
“Ada kok izinnya, tetapi saat acara saya tidak datang,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan kegiatan, termasuk mekanisme pengawasan dan tanggung jawab pihak sekolah terhadap acara yang membawa nama institusi pendidikan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara tegas melarang kegiatan kelulusan yang berorientasi pada euforia berlebihan, pesta seremonial mewah, maupun aktivitas yang membebani wali murid dengan pungutan tertentu. Melalui Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2026, sekolah diarahkan untuk menggelar kegiatan yang sederhana, edukatif, dan tetap menjunjung nilai moral pendidikan.
Kegiatan seperti doa bersama, syukuran sederhana, bakti sosial, hingga pentas kreativitas siswa dinilai lebih mencerminkan esensi pendidikan dibanding seremoni yang berlebihan dan kehilangan nilai substansialnya.
Bahkan, pemerintah disebut dapat memberikan sanksi administratif hingga evaluasi terhadap penggunaan dana BOS bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Kini masyarakat menanti sikap tegas dari pihak terkait agar dunia pendidikan tidak justru menjadi panggung euforia yang mengabaikan aturan dan nilai dasar pendidikan itu sendiri.(Tim)





