Komisi II DPR Usulkan Skema Pembiayaan Asimetris untuk PPPK di Daerah
Jakarta, GemaTipikor – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai status, hak, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK Paruh Waktu, (15 Juni 2026).
Menurut Khozin, hingga saat ini masih terdapat kekosongan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara rinci mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai yang telah beralih status dari tenaga honorer.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, serta kebijakan belanja pegawai daerah.
Khozin menegaskan transformasi tenaga honorer menjadi PPPK seharusnya tidak berhenti pada perubahan status administratif semata. Pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hak keuangan, perlindungan kerja, dan peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai.
Ia menyoroti masih ditemukannya PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan relatif rendah, sehingga manfaat perubahan status dinilai belum sepenuhnya dirasakan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk menjamin implementasi amanat Undang-Undang ASN.
Selain mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), Khozin juga meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Ia berpendapat bahwa karena pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional, beban anggaran tidak seharusnya sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
Sebagai solusi, ia mengusulkan skema pembiayaan asimetris, yakni daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sementara daerah dengan kemampuan fiskal terbatas memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Khozin menilai banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat berbagai kewajiban kebijakan yang harus dijalankan secara bersamaan, mulai dari efisiensi anggaran, pengangkatan PPPK, hingga pemenuhan ketentuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Karena itu, ia mendorong pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah dan pembiayaan PPPK dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi pemerintah daerah maupun para PPPK.
Reporter: Ali Han
Sumber: .DPR





