HUT ke-37 PSHT Ranting Tegalombo: Aksi Sosial, Tasyakuran, dan Peneguhan Legalitas Organisasi

Pacitan.Gematipikor.com – Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tegalombo, Cabang Pacitan, bersiap menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-37 dengan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini akan berlangsung pada Minggu (5/10/2025) di Desa Gemahharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, dengan rangkaian acara bernuansa sosial dan religius.
Adapun agenda utama dalam peringatan kali ini adalah donor darah dan santunan kepada anak-anak yatim piatu. Dua kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial PSHT terhadap masyarakat sekitar, sekaligus refleksi dari nilai-nilai luhur persaudaraan yang selama ini dijunjung tinggi.

Ketua Ranting Tegalombo, Jito, menjelaskan bahwa persiapan telah dilakukan sejak jauh-jauh hari bersama seluruh warga PSHT setempat. “Kami ingin momentum ulang tahun ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami memilih kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan sosial,” ungkapnya.
Dukungan penuh juga datang dari Ketua Pengprov PSHT Jawa Timur, Mohamad Dwi Suntoro. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Ranting Tegalombo yang mampu mengemas peringatan HUT dengan kegiatan bermanfaat. Dwi Suntoro bahkan mengimbau seluruh cabang PSHT se-Jawa Timur untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, acara ini memiliki makna ganda. Selain mempererat tali silaturahmi antar warga PSHT di Jawa Timur, juga menjadi ajang tasyakuran atas lahirnya keputusan penting dari negara terkait legalitas organisasi.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang secara resmi mengesahkan dan mengembalikan status badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum yang sah. Keputusan ini sekaligus membatalkan status badan hukum lama dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, yang sebelumnya diklaim oleh kubu Murjoko.
Dengan keluarnya SK terbaru, maka segala bentuk klaim kepemimpinan maupun aktivitas organisasi yang tidak sesuai dengan keputusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dwi Suntoro menegaskan bahwa langkah ini penting untuk meneguhkan arah organisasi agar tidak lagi terpecah, dan seluruh warga PSHT bisa kembali fokus pada pengembangan persaudaraan dan kontribusi bagi bangsa.
“Kita patut bersyukur, karena pemerintah sudah memberikan kejelasan. Sekarang tinggal bagaimana kita sebagai keluarga besar PSHT menjaga persatuan, menguatkan silaturahmi, dan menunjukkan bahwa PSHT hadir untuk masyarakat dengan aksi nyata,” ujar Dwi Suntoro.
Lebih jauh, kegiatan HUT ke-37 ini diharapkan mampu menjadi simbol soliditas PSHT. Dari desa kecil di Pacitan, pesan persaudaraan, kebersamaan, dan kepedulian sosial digelorakan kembali ke seluruh penjuru Jawa Timur bahkan Indonesia. Bahwa PSHT bukan hanya organisasi bela diri, melainkan juga wadah pembentukan karakter, kepedulian sosial, dan penjaga nilai-nilai luhur bangsa.
Dengan rangkaian acara yang menyentuh dan dukungan penuh dari berbagai pihak, peringatan HUT PSHT Ranting Tegalombo diyakini akan meninggalkan kesan mendalam, baik bagi warga PSHT maupun masyarakat luas.(As)


