Berita PilihanNasional

MA Operasikan Lima Pengadilan Militer Baru, Percepat Layanan Peradilan bagi Prajurit TNI

Jakarta, GemaTioikor – Mahkamah Agung (MA) resmi mengoperasikan lima pengadilan militer baru yang terdiri atas dua Pengadilan Militer Tingkat Banding (Dilmilti) dan tiga Pengadilan Militer Tingkat Pertama (Dilmil). Peresmian dilakukan pada Kamis (9/7/2026) di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Peradilan Militer.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya MA memperluas akses terhadap layanan peradilan yang lebih cepat, efektif, dan merata, khususnya bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai wilayah.

Operasional lima pengadilan baru itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa pembentukan lima pengadilan tersebut bukan sekadar penambahan organisasi maupun infrastruktur, melainkan respons terhadap perkembangan organisasi TNI, pembentukan daerah baru, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah diakses dan berkualitas.

Menurutnya, keberadaan pengadilan baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan militer.

Sunarto juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, jajaran Mahkamah Agung, dan seluruh pihak yang mendukung pembentukan lima pengadilan tersebut. Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern dan responsif.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah satuan kerja, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Karena itu, seluruh pimpinan, hakim, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, dan aparatur yang bertugas diminta segera melakukan konsolidasi organisasi, menjaga independensi, memperkuat integritas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sejak hari pertama operasional.

Meski sementara waktu operasional pengadilan masih menggunakan gedung pinjam pakai, gedung sewa, maupun fasilitas pemerintah daerah sambil menunggu pembangunan gedung permanen, MA menegaskan keterbatasan sarana tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Kebutuhan sumber daya manusia juga telah dipenuhi melalui mekanisme promosi dan mutasi agar organisasi dapat langsung berjalan efektif.

Pembentukan pengadilan baru ini juga ditujukan untuk mendistribusikan beban perkara secara lebih merata. Selama ini, wilayah yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dinilai sangat luas sehingga memengaruhi efektivitas penanganan perkara.

Dengan beroperasinya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang membawahi wilayah Kalimantan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang melayani wilayah Sulawesi hingga Papua, proses penyelesaian perkara diharapkan menjadi lebih efisien dan proporsional.

Sementara itu, Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari akan memperluas jangkauan layanan hukum bagi prajurit TNI di wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, serta Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kehadiran ketiga pengadilan tersebut juga diharapkan mengurangi beban perkara di Pengadilan Militer Padang, Makassar, dan Jayapura sekaligus memangkas waktu serta biaya yang harus ditempuh para pencari keadilan.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button