Bawas MA Beri Penghargaan kepada 87 Pelapor Gratifikasi, Dorong Budaya Integritas Peradilan
Jakarta, GemaTipikor – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memberikan apresiasi kepada 87 aparatur peradilan yang melaporkan atau menolak gratifikasi selama Triwulan II Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.
Apresiasi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 3523/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 tentang Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan II Tahun 2026.
Dalam pengumuman itu, Kepala Bawas MA menyampaikan penghargaan kepada aparatur yang secara sukarela melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi sebagai bentuk komitmen menjaga integritas.
“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Sebanyak 87 aparatur yang memperoleh apresiasi berasal dari berbagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung. Mereka terdiri atas pimpinan pengadilan, hakim, panitera, sekretaris, hingga aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan.
Status laporan gratifikasi yang disampaikan juga beragam, mulai dari penolakan gratifikasi, penetapan sebagai milik negara, penyaluran untuk kemanfaatan sosial, hingga pengelolaan oleh instansi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawas MA menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. Kepatuhan aparatur terhadap mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas.
Meningkatnya jumlah aparatur yang secara aktif melaporkan atau menolak gratifikasi juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pelayanan hukum.
Daftar lengkap penerima apresiasi dapat dilihat melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1KYSDyk9Cy-rYR6toqjoIARqiMJmSPbj7/view.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





