Berita Pilihan

Lelucon Hukum di Ngawi: Terpidana Narkoba Lolos Jadi Sekdes

Camat Kwadungan Bungkam, Bupati Ngawi Diduga Tutup Mata

NGAWI | Gematipikor.com – Panggung kecurangan di Kabupaten Ngawi mencapai titik paling memuakkan. Rizky Sepahadin, putra Kepala Desa Tirak, Kwadungan—yang masih berstatus terpidana kasus narkotika (bebas bersyarat hingga Desember 2026)—secara mengejutkan ditetapkan sebagai pemenang seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) dengan nilai rata-rata 90, dalam ujian yang digelar di SMPN 1 Kwadungan.

Publik menilai nilai fantastis tersebut bukan hasil kompetensi, melainkan “nilai suntikan” hasil kolusi terstruktur. Pertanyaan besar pun muncul: Bagaimana mungkin seorang berstatus bebas bersyarat dapat lolos menjadi perangkat desa? Apakah lembar ujian itu kertas sakti yang mampu mengubah seorang terpidana menjadi juara?

Fakta ini menegaskan adanya pemaksaan kekuasaan oleh dinasti desa, mencoreng wajah pemerintahan Ngawi. Suprapto, Kepala Desa Tirak, disebut sebagai arsitek utama praktik nepotisme dan pelanggaran hukum, karena memfasilitasi anaknya yang secara hukum masih terikat vonis pidana.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut, “Kades Tirak telah menjual kehormatan jabatan demi ambisi keluarga. Rizky bukan hasil seleksi, tapi produk ilegal kolusi sang ayah.”

Sementara itu, LBH Pandawa mengecam keras panitia penjaringan perangkat desa, yang disebut sebagai “stempel karet buta hukum”. Panitia dianggap gagal memverifikasi status hukum pemenang, bahkan terkesan menutup mata demi melanggengkan dinasti keluarga.

Tak kalah disorot, Camat Kwadungan Didik, dinilai publik bungkam dan abai, padahal secara struktural memiliki peran pengawasan penting. “Camat Didik bukan pengawas, melainkan koordinator pembiaran. Copot Camat Kwadungan adalah harga mati untuk menyelamatkan integritas birokrasi Ngawi,” tegas LBH Pandawa.

LBH Pandawa mendesak Bupati Ngawi untuk segera:

1. Membatalkan penetapan Rizky Sepahadin sebagai Sekdes karena cacat hukum.

2. Memproses pidana Kades Suprapto dan panitia penjaringan atas dugaan kolusi dan pelanggaran administrasi.

3. Mencopot Camat Kwadungan Didik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan birokrasi.

4. Melakukan audit total terhadap seluruh proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Kwadungan.

Jika Bupati dan aparat penegak hukum tetap diam, maka Ngawi akan tercatat dalam sejarah sebagai kabupaten yang menyerah pada korupsi, narkotika, dan nepotisme berjamaah.

Hukum di Ngawi kini tampak tajam ke bawah, namun tumpul ke atas—sebuah lelucon keadilan yang lahir dari pangkuan dinasti desa.( Bambang)

Related Articles

Back to top button