Sita Eksekusi Inkrah di Palopo Kembali Gagal, Polres Dinilai Tak Mampu Bongkar Blokade Massa

PALOPO I GemaTipikor – Pelaksanaan sita eksekusi harta warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kembali kandas. Untuk kedua kalinya dalam sebulan, proses eksekusi harus ditunda akibat blokade puluhan massa yang secara terbuka merintangi petugas.
Sejak pukul 08.00 WITA, sedikitnya 70–100 orang memenuhi Jalan Cakalang Baru. Mereka memasang spanduk penolakan eksekusi, meneriakkan orasi dengan pengeras suara, membakar ban, hingga meledakkan petasan berulang kali.
Polisi Hanya Pasang Barikade, Eksekusi Buntu Hingga Sore Hari
Tim juru sita Pengadilan Agama (PA) Palopo yang dipimpin oleh Asdar tiba pukul 10.00 WITA. Namun hingga pukul 16.00 WITA, eksekusi atas tanah seluas 6.060 m²—termasuk SHM 471 m² atas nama Amiruddin Haring—tak dapat dilaksanakan.
Meski sekitar 50 personel Polres Palopo tampak berjaga dan membentuk barikade sejauh 200 meter dari lokasi, tidak ada langkah tegas untuk membubarkan massa atau membuka akses bagi aparat pengadilan.
Penundaan akhirnya dilakukan atas rekomendasi Polres Palopo dengan dalih pertimbangan keamanan.
Pengadilan Agama Kecewa: Janji Pengamanan 100 Personel Tak Terpenuhi
Panitera PA Palopo, Nasrah Arief, S.H., menyatakan rasa kecewa mendalam.
> “Penundaan pertama seharusnya jadi bahan evaluasi. Sudah ada komitmen pengamanan 100 personel, tetapi realisasi di lapangan jauh dari kesepakatan,” ujarnya.
Pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan Polda Sulawesi Selatan untuk memastikan eksekusi berikutnya mendapatkan jaminan keamanan yang memadai.
Kusmawati Hadir sebagai Tahanan: ‘Putusan Inkrah Tak Bisa Jalan, Kami Malah Dipenjara’
Kekecewaan serupa datang dari para ahli waris pemohon eksekusi. Kusmawati (42)—salah satu ahli waris yang kini berstatus terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas II B Palopo—diizinkan hadir dengan pengawalan kejaksaan dan TNI.
Ia dan dua saudaranya dilaporkan oleh saudara kandungnya sendiri, Amiruddin Haring, dengan berbagai pasal tentang perusakan, penyerobotan, dan memasuki rumah tanpa izin.
Dengan suara bergetar, ia menyatakan:
> “Kami ditahan hanya karena memperjuangkan hak waris yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung. Putusan final saja tidak bisa dijalankan, sementara kami meringkuk di tahanan. Di mana kepastian hukum untuk kami?”
Kuasa Hukum: Polisi Tidak Berwenang Menunda Eksekusi Inkrah
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ardianto Palla, S.H., menyoroti kuatnya penyimpangan prosedur.
> “Rapat koordinasi sudah menetapkan pengamanan 100 personel. Nyatanya jauh berbeda. Dan polisi tidak punya kewenangan menunda eksekusi secara sepihak.”
Ia menegaskan bahwa penghadangan terhadap proses eksekusi dapat masuk unsur Pasal 212 dan 216 KUHP, serta Pasal 54 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
Praktisi Hukum: Wibawa Negara Dipertaruhkan
Praktisi hukum dari Unanda, Rihal, menilai situasi ini sebagai preseden buruk.
> “Ketika ban dibakar, petasan diledakkan, dan petugas pengadilan diusir di depan polisi tanpa tindakan tegas, maka wibawa negara sedang diinjak-injak. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi pertanyaan tentang apakah putusan Mahkamah Agung masih punya arti di negeri ini.”
Eksekusi Inkrah Tertunda Dua Kali, Kepercayaan Publik Terancam
Putusan yang hendak dieksekusi merupakan putusan final dari perkara 120/Pdt.G/2022/PA.Plp, yang telah melalui banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang ditolak pada 2 Juli 2024.
Kegagalan berulang dalam pelaksanaan putusan inkrah dikhawatirkan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan konsistensi penegakan hukum perdata di Indonesia.
Pengadilan Agama Palopo menegaskan tetap berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Agung sambil menunggu jaminan pengamanan yang memadai dari aparat kepolisian.( Budi Gautama)



