Topik Terkini

LH Kalbar Membisu, Ratusan Hektare Lahan di Bengkayang Diduga Dijarah Jadi Sawit

Bengkayang I GemaTipikor — Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Di tengah dugaan penggarapan ratusan hektare lahan warga di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga lingkungan justru dinilai “duduk manis” tanpa sikap tegas.

Lahan milik warga yang diduga telah beralih fungsi menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal itu diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare berstatus Hutan Produksi (HP) dan sekitar 300 hektare di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Skala penguasaan lahan tersebut memantik kecurigaan publik, mengingat hingga kini tak tampak langkah penertiban maupun penegakan hukum dari instansi berwenang, baik dari LH Provinsi Kalbar maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Bengkayang.

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan secara tegas mengatur bahwa usaha perkebunan dengan luasan 25 hektare atau lebih diklasifikasikan sebagai perkebunan besar. Dalam Pasal 11 dan Pasal 12, disebutkan bahwa usaha semacam itu wajib dikelola oleh badan hukum dan harus mengantongi perizinan lengkap. Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: aktivitas berjalan, alat berat beroperasi, namun legalitas seolah dibiarkan menggantung.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., serta Kepala UPT KPH Kabupaten Bengkayang, Aripin, tak membuahkan hasil. Keduanya memilih bungkam meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Pantauan tim di lapangan sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan pembukaan lahan masih terus berlangsung. Ekskavator tampak aktif bekerja di area yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lingkungan Gunung Bawang. Ironisnya, lokasi tersebut juga berhadapan langsung dengan instalasi sumber air bersih, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kualitas air bagi masyarakat dan pelanggan sumber air Gunung Bawang.

Warga setempat mengungkapkan bahwa penguasaan lahan tersebut diperkuat dengan pengajuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun, menggunakan lebih dari satu nama pemilik. Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan serta lemahnya pengawasan aparat di tingkat desa hingga kabupaten.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran sistematis dari pihak-pihak terkait. Ketika hutan tergerus, sumber air terancam, dan masyarakat terdampak, publik bertanya: di mana peran negara? Bungkamnya KLHK Provinsi Kalbar dan KPH Bengkayang justru menambah daftar panjang kecurigaan bahwa pelanggaran lingkungan dapat berlangsung mulus tanpa sentuhan hukum.(Tim)

Related Articles

Back to top button