Daerah

Hampir Satu Dekade Tanpa Kepastian, Advokat Tri Setiowati Desak Negara Hadir Cairkan Hak Pensiun Almarhum Suami

Bandung I GemaTipikor – Ketidakpastian selama hampir sepuluh tahun kembali menjadi sorotan. Advokat Tri Setiowati, SH., MH., mendesak pencairan hak pensiun almarhum suaminya, Setia Budiana, SH., yang hingga kini belum terealisasi akibat berlarut-larutnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tri menilai, lamanya proses hukum tanpa kepastian pencairan dana pensiun telah mencederai rasa keadilan para eks karyawan, termasuk keluarganya. Ia secara terbuka meminta perhatian dan langkah konkret dari Dedi Mulyadi agar mendorong percepatan penyelesaian hak-hak normatif tersebut.
“Hingga hari ini, Kamis 26 Februari 2026, hak pensiun almarhum suami saya belum juga cair. Sudah hampir sepuluh tahun kami menunggu. Negara seharusnya hadir,” tegas Tri dengan nada kecewa.
Menurutnya, keterlambatan yang nyaris satu dekade ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Ia mengaku harus berjuang keras memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari makan dan minum, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan sehari-hari.
“Kami butuh biaya kuliah, biaya kesehatan, dan kebutuhan hidup lainnya. Ini bukan angka di atas kertas, ini soal hidup,” ujarnya lugas.
Ironisnya, di tengah tekanan ekonomi tersebut, Tri juga tengah berjuang melawan berbagai penyakit serius, di antaranya stroke, gangguan jantung, ginjal, serta diabetes yang memerlukan perawatan rutin dan biaya tidak sedikit. Kondisi itu semakin mempertegas urgensi pencairan hak pensiun yang menjadi sandaran keluarga.
Sebagai mantan jurnalis yang pernah melakukan peliputan di Kalimantan Barat dan Jawa Barat sebelum berprofesi sebagai advokat, Tri mengaku memahami mekanisme birokrasi dan hukum. Namun ia menilai, proses yang terlalu panjang tanpa kepastian adalah bentuk pengabaian terhadap hak normatif pekerja.
Ia menyatakan telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, tetapi belum memperoleh respons memadai. Bahkan, dua tahun lalu ia sempat bertemu dengan Dedi Mulyadi dalam sebuah sidang praperadilan, dan telah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung. Hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret.
Kasus ini kembali memantik pertanyaan besar tentang komitmen perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya hak pensiun yang seharusnya menjadi jaminan keberlanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan. Proses PKPU yang berlarut-larut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak normatif selama bertahun-tahun.
Tri berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
“Kami tidak ingin ada keluarga lain mengalami penderitaan seperti kami. Jika yang bersuara saja tak kunjung didengar, bagaimana dengan mereka yang lemah dan tak punya akses?” pungkasnya tegas.( BSG)

Related Articles

Back to top button