DaerahPendidikanTopik Terkini

Transmigrasi Air Balui: Dari Janji 2,5 Hektare hingga Sekolah Ditutup, Siapa Bertanggung Jawab?

Musi Banyuasin, GemaTioikor – Di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, persoalan tak lagi sebatas sengketa lahan. Ia berkembang menjadi krisis struktural yang menyentuh aspek agraria, ekonomi, hingga pendidikan,(Srnin 2 Maret 2026).

Penelusuran lapangan dan dokumen warga menunjukkan persoalan yang saling terkait: janji 2,5 hektare per kepala keluarga (KK) yang belum terpenuhi, dugaan ketidaksesuaian administrasi lahan, hingga rencana perampingan sekolah akibat penyusutan jumlah murid.

Dalam skema transmigrasi, setiap KK dijanjikan total 2,5 hektare lahan, terdiri dari:

• Lahan Pekarangan (LP)

• Lahan Usaha I (LU1)

• Lahan Usaha II (LU2)

Namun fakta di lapangan menunjukkan:

• Gelombang I hanya menerima sekitar 1 hektare (LP + LU1).

• LU2 seluas 1,5 hektare disebut belum pernah diserahkan secara fisik.

• Gelombang II diklaim belum menerima LU1 maupun LU2.

Pada 2017 muncul fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) LU2 untuk 320 KK. Sejumlah warga menyatakan tidak pernah menghadiri serah terima, tidak menandatangani dokumen, serta tidak mengetahui lokasi pasti lahan tersebut.

Seorang tokoh masyarakat mengatakan, “Kalau memang sudah diserahkan, tunjukkan lahannya di mana. Jangan hanya ada di atas kertas.”

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka:

• Apakah LU2 tersedia secara fisik?

• Jika tersedia, di mana lokasinya?

• Siapa yang menguasai lahan tersebut saat ini?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kejelasan titik koordinat LU2 maupun status pemetaan kawasan.

Sejak 2013–2014, aktivitas perkebunan sawit oleh PT Pratama Palm Abadi dilaporkan mulai masuk ke area yang oleh warga diduga bagian dari kawasan transmigrasi.

Pada 2025, perusahaan tersebut memasang plang rencana pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini memicu keberatan sebagian warga.

Seorang perwakilan transmigran menyampaikan, “Kami belum menerima hak penuh, tapi tiba-tiba ada rencana HGU. Jangan sampai tanah yang dijanjikan untuk rakyat justru dilegalkan untuk perusahaan.”

Belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada warga terkait batas pasti kawasan transmigrasi dan batas rencana HGU. Jika terjadi tumpang tindih peta, persoalan ini berpotensi menjadi sengketa administrasi pertanahan yang lebih luas.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi pertanahan setempat masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dan tata ruang.

Kondisi lahan dengan drainase buruk dan kadar besi (Fe) tinggi disebut warga membuat hasil pertanian tidak optimal. Tanpa LU2, skala ekonomi keluarga dinilai tidak tercapai.

Ketua kelompok tani setempat menyebut, “Kalau 2,5 hektare lengkap, ekonomi bisa berputar. Sekarang hanya cukup bertahan hidup.”
Data warga menunjukkan lebih dari 80 persen keluarga transmigran telah meninggalkan lokasi dalam beberapa tahun terakhir. Meski angka tersebut perlu diverifikasi secara resmi, fenomena perpindahan penduduk tampak nyata dari banyaknya rumah kosong.

Krisis mencapai sektor pendidikan ketika Kepala SDN 4 Air Balui dalam rapat internal menyampaikan rencana perampingan sekolah pada tahun ajaran 2026. Sekolah akan digabung ke sekolah induk karena jumlah murid dinilai tidak memenuhi standar operasional.
Alasan resmi yang disampaikan adalah kekurangan siswa. Namun warga menilai penyebab utamanya adalah perpindahan orang tua akibat ketidakpastian lahan.

Seorang tokoh masyarakat mengatakan, “Murid kurang karena orang tuanya pergi. Orang tua pergi karena lahan tidak jelas.”

Warga menyatakan keberatan terhadap pengosongan gedung sekolah karena jarak ke sekolah induk dinilai cukup jauh dan akses jalan rusak, terutama saat musim hujan.
Seorang ibu menyampaikan kekhawatirannya terkait keselamatan anak-anak yang harus menempuh perjalanan lebih panjang.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari dinas pendidikan setempat mengenai kajian aksesibilitas dan keselamatan siswa pasca-perampingan.

Situasi di Air Balui memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:

• Di mana lokasi pasti LU2 untuk 320 KK?

• Apakah terjadi perubahan peruntukan kawasan?

• Apakah peta transmigrasi sinkron dengan rencana HGU?

• Mengapa batas kawasan tidak disosialisasikan secara terbuka?

• Apakah pemerintah daerah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosialnya?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak warga.

Seorang sesepuh transmigran mengatakan, “Kami dipanggil negara untuk membuka lahan. Jangan biarkan kami pulang dengan kegagalan dan anak-anak tanpa sekolah.”

Seorang warga lainnya menambahkan, “Jangan tutup sekolah kami. Itu tanda desa ini masih hidup.”

Air Balui memperlihatkan rangkaian sebab-akibat yang saling terhubung:

Ketidakjelasan lahan → ekonomi melemah → warga pindah → murid berkurang → sekolah dirampingkan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi agraria, tetapi juga menyentuh keberlanjutan sosial desa. Penyelesaian yang transparan dan terkoordinasi dari pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta pihak terkait menjadi krusial agar krisis tidak semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

Reporter : Sakban

Related Articles

Back to top button