
Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api saat kerusuhan di wilayah Matraman pada Agustus 2025. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (11/3/2026) dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat terjadi kerusuhan di kawasan tersebut pada Agustus 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H. menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.
Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(AH)




