Berita PilihanNasional

FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Perkuat Literasi Hukum Masyarakat

Jakarta, GemaTipikor – Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman, (Rabu18 Maret 2026).

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif masih terbatas. Karena itu, diperlukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat akar rumput (grass root), agar masyarakat memahami fungsi hukum secara lebih komprehensif.

Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengedukasi publik mengenai konsep RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kondisi yang terdampak akibat tindak pidana. Dalam mekanisme ini, penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima bersama.

Pendekatan ini mulai diadopsi secara lebih sistematis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sebagai respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Secara yuridis, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi penegak hukum, di antaranya:

• Di lingkungan peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan yang membuka ruang penyelesaian perkara secara damai.

• Di lingkungan Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

• Di lingkungan Kejaksaan melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan payung hukum tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan, perkara dengan kerugian terbatas, serta kasus yang memenuhi sejumlah syarat seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku serta tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Syamsul Bahri menilai sosialisasi RJ menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang memandang hukum semata sebagai instrumen penghukuman (retributive justice), bukan sebagai sarana pemulihan hubungan sosial.

“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.

Dalam pendekatan restoratif, fokus hukum bergeser dari pertanyaan “siapa yang bersalah dan apa hukumannya” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dapat dipulihkan”.

Pendekatan ini dinilai membawa sejumlah manfaat, antara lain:

• Pemulihan hubungan sosial, melalui dialog antara korban dan pelaku.

• Partisipasi masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses mediasi penal.

• Mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, karena tidak semua perkara harus berujung pada pemenjaraan.

• Keadilan yang lebih humanis, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan substantif.

Peran Strategis Pokja dan Media

FORSIMEMA RI menekankan bahwa keberhasilan implementasi keadilan restoratif sangat bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, Pokja diharapkan menjadi ujung tombak dalam memperluas literasi hukum.

Syamsul Bahri menyebut sejumlah strategi yang dapat dilakukan, antara lain penguatan literasi hukum digital melalui konten edukatif di media sosial yang menjelaskan syarat dan batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ.

Selain itu, diperlukan kolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan di daerah melalui fungsi kehumasan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan terkini.

Upaya lainnya adalah penyelenggaraan forum dialog publik yang menyasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat memahami bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat memiliki kekuatan hukum yang sah.

Menurut Syamsul Bahri, peran media juga menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran publik terhadap paradigma baru penegakan hukum tersebut.

“Keberhasilan penegakan hukum modern di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restoratif,” katanya.

Melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur, FORSIMEMA RI berharap konsep Restorative Justice dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, berimbang, serta berorientasi pada pemulihan.

“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilannya,” pungkas Syamsul Bahri.

(AH)

Related Articles

Back to top button