NasionalTopik Terkini

Mutasi Kilat di Tubuh Adhyaksa: Dua Pejabat Kunci Sumut Dicopot, Publik Desak Transparansi

Jakarta I GemaTipikor – Langkah tegas sekaligus mengejutkan diambil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, dua pejabat strategis di Sumatera Utara resmi dicopot dari jabatannya—sebuah manuver yang langsung memantik sorotan tajam publik.
Nama Harli Siregar, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, kini harus rela melepas kursi kekuasaan mereka dalam waktu yang terbilang singkat. Keputusan ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan sinyal keras adanya dinamika serius di tubuh institusi penegak hukum tersebut.
Harli Siregar, yang baru dilantik pada 16 Juli 2025, hanya bertahan sekitar delapan bulan lebih. Sementara Danke Rajagukguk bahkan lebih singkat—sekitar lima bulan sejak dilantik pada 5 November 2025. Durasi jabatan yang belum genap setahun ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik percepatan pencopotan ini?
Sorotan paling tajam mengarah pada penanganan perkara yang menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus tersebut sempat memicu gelombang kritik publik, mempertanyakan integritas proses hukum dan rasa keadilan yang dinilai kabur. Pencopotan Danke Rajagukguk pun tak bisa dilepaskan dari tekanan opini publik yang kian menguat.
Di sisi lain, mutasi terhadap Harli Siregar disebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Namun, tanpa penjelasan resmi yang transparan, publik justru membaca langkah ini sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih dalam—bukan sekadar rotasi administratif biasa.
Ketiadaan keterangan rinci dari Kejaksaan Agung mempertegas satu hal: publik tidak lagi puas dengan jawaban normatif. Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, langkah besar seperti ini menuntut keberanian yang sama besar untuk membuka fakta.
Mutasi telah dilakukan. Namun pertanyaan belum selesai. Transparansi kini menjadi ujian sesungguhnya bagi Kejaksaan Agung—apakah ini bersih-bersih internal, atau sekadar meredam gelombang kritik yang kian tak terbendung?(TIM)

Related Articles

Back to top button