Berita Pilihan

Diduga Digadaikan, Mobil Plat Merah di Ngawi Picu Kegaduhan Publik

Aroma Pelanggaran Hukum Menguat

Ngawi, Gematipikor.com — Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat ke permukaan. Sebuah kendaraan dinas berpelat merah jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi AE 1204 JP, diduga kuat telah digadaikan atau dialihkan secara tidak sah oleh oknum yang belum teridentifikasi secara resmi.
Informasi ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan temuan di lapangan. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Keberadaan mobil dinas di lokasi non-resmi ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Informasinya digadaikan atau tukar pakai, dari seseorang berinisial (Ags) yang berdomisili di Kota Ngawi,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat pada Jumat (17/4/2026).
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana. Kendaraan pelat merah merupakan aset negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi dijadikan objek gadai.
Dalam konteks hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin berat bagi aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Lebih jauh, jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana penjara.
Tak hanya itu, tindakan mengalihkan atau menguasai aset negara tanpa hak juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan barang milik negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di daerah. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk mengusut tuntas dari mana asal kendaraan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pengawasan aset negara bisa kecolongan hingga terjadi dugaan praktik semacam ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih terus menelusuri asal instansi pemilik kendaraan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan berhenti sebagai isu, atau benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya.
(Tim)

Related Articles

Back to top button