NasionalPemerintahan

Langkah Nyata Peradilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi

Jakarta, GemaTipikor – Senin (20 April 2026). Komitmen membangun peradilan yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi melalui capaian membanggakan pada awal tahun 2026.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan I Tahun 2026 kepada aparatur yang dinilai transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewajiban pelaporan gratifikasi. Penghargaan tersebut disampaikan pada Jumat (17/04/2026).

Apresiasi ini menjadi indikator kuat bahwa budaya antigratifikasi tidak hanya bersifat formalitas, melainkan telah terinternalisasi dalam praktik kerja aparatur peradilan.

Dua aparatur yang menerima penghargaan tersebut adalah Ketua Djulia Herjanara serta Penata Layanan Operasional Kiki Muhamad Zikri. Keduanya dinilai konsisten dan patuh dalam melaporkan gratifikasi, baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan, secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keteladanan ini mencerminkan integritas personal sekaligus komitmen institusional dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Lebih dari itu, capaian tersebut menjadi contoh konkret bagi aparatur sipil negara lainnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik.

Langkah ini juga sejalan dengan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan peradilan. Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK—khususnya akuntabilitas, orientasi pelayanan, dan keharmonisan—menjadi fondasi dalam membentuk budaya kerja yang profesional dan terpercaya.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia menempatkan penguatan integritas aparatur sebagai pilar utama peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Capaian ini diharapkan tidak hanya menjadi prestasi simbolik, tetapi juga standar etika dan profesionalitas bagi seluruh aparatur peradilan. Pelaporan gratifikasi pun dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

Dengan konsistensi menjaga integritas, Pengadilan Agama Kota Cimahi optimistis mampu mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.

Editor: AH
Penulis: Al Fitri

Related Articles

Back to top button