NasionalPemerintahan

Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional di Jawa Barat

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia – Perwakilan unsur peradilan turut ambil bagian dalam diskusi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Jawa Barat, Senin (20/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Pansus dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf RUU HPI. Inisiatif penyusunan regulasi ini sebelumnya digagas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Diskusi menghadirkan berbagai unsur penting di bidang hukum, termasuk perwakilan lembaga peradilan, akademisi, serta organisasi yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak di wilayah Jawa Barat.

Dari lingkungan peradilan, hadir perwakilan Kamar Perdata Mahkamah Agung, bersama para pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Agama Bandung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Forum diskusi dipimpin oleh pimpinan Pansus RUU HPI DPR RI dan diawali dengan pemaparan dari Ahmad M. Ramli, akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dalam paparannya, ia menekankan urgensi pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika global yang menuntut adanya harmonisasi sistem hukum lintas negara.

Sejumlah isu strategis mencuat dalam diskusi, di antaranya persoalan yurisdiksi, pilihan hukum (choice of law), serta perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara. Peserta juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam berbagai interaksi global, termasuk di bidang keluarga, sosial budaya, dan ekonomi.

Pansus DPR RI menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara langsung dari para pemangku kepentingan. Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan RUU HPI sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

RUU Hukum Perdata Internasional dinilai memiliki urgensi tinggi seiring pesatnya perkembangan global, terutama dalam bidang ekonomi, teknologi informasi digital, dan transportasi, yang mendorong meningkatnya interaksi antarnegara. Kondisi tersebut menuntut adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang komprehensif.

Melalui forum ini, diharapkan RUU HPI dapat dirumuskan secara lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan hukum dalam era globalisasi.

Editor: AH

Penulis: Al Fitri

Related Articles

Back to top button