NasionalSosial BudayaTopik Terkini

Muswil Dinilai Cacat Prosedur, Berpotensi Picu Perpecahan KA KAMMI Lampung

Bandar Lampung, GemaTipikor – Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Keluarga Alumni KAMMI (KA KAMMI) Lampung yang digelar di Hotel & Resort Emersia, Minggu (19/4/2026), menuai polemik. Forum tersebut menetapkan Beny Sangjaya, S.E., M.E., Akt sebagai Ketua Umum, namun dinilai sejumlah pihak tidak memiliki legitimasi organisasi dan cacat secara prosedural.

Kegiatan yang dikemas menyerupai agenda resmi organisasi itu menghadirkan presidium sidang yang dipimpin Aep Saripudin sebagai Presidium I dan Dr. Reni Oktavia, S.E., M.Ak sebagai Presidium II, serta menghasilkan sejumlah rumusan strategis. Meski demikian, keabsahan forum dipersoalkan karena dianggap tidak mengacu pada mekanisme organisasi di tingkat pusat.

Ketua KA KAMMI Lampung, Dr. Handri Kurniawan, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa setiap pelaksanaan Muswil harus melalui penjadwalan resmi dari KA KAMMI Pusat. Ia menyatakan bahwa forum tanpa pengakuan pusat hanya dapat dikategorikan sebagai pertemuan biasa dan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.

“Organisasi di daerah merupakan bagian dari struktur nasional. Jika tidak ada penjadwalan resmi dari pusat, maka forum tersebut tidak dapat dianggap sebagai Muswil yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sejumlah narasi yang berkembang dalam forum tersebut, seperti penguatan solidaritas alumni, peningkatan komunikasi kader, hingga kontribusi terhadap pembangunan daerah, dinilai menjadi tidak relevan secara struktural karena lahir dari proses yang dipersoalkan legalitasnya. Bahkan, pengemasan kegiatan dalam suasana halal bihalal disebut tidak mengubah substansi persoalan utama, yakni absennya legitimasi formal.

Di sisi lain, pihak yang terpilih dalam forum tersebut menyampaikan komitmen untuk mendorong peran alumni sebagai mentor kader serta penggerak karier dan kewirausahaan. Namun, klaim tersebut dinilai sepihak oleh sebagian pihak karena tidak didasarkan pada mekanisme organisasi yang sah.

Kritik lebih keras disampaikan oleh salah satu alumni KAMMI Lampung, Sulistyo Purnomo Pambudi. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk penyimpangan organisasi yang berpotensi bermuatan kepentingan tertentu.

“Ini tidak bisa dibenarkan. Tidak boleh ada pihak yang memaksakan forum tanpa legitimasi, lalu mengklaim kepemimpinan secara sepihak,” tegasnya.

Kehadiran sejumlah perwakilan pengurus daerah dalam forum tersebut juga dinilai tidak serta-merta memberikan legitimasi. Keabsahan Muswil, menurut sejumlah pihak, tetap harus ditentukan oleh kesesuaian terhadap aturan organisasi serta pengakuan resmi dari struktur pusat.

Apabila polemik ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan memicu dualisme kepengurusan KA KAMMI Lampung. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan soliditas alumni, memecah arah gerak organisasi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap organisasi.

Sebagai langkah menjaga keutuhan organisasi, berbagai pihak mendorong agar seluruh elemen kembali pada mekanisme yang berlaku serta menunggu penjadwalan resmi Muswil dari KA KAMMI Pusat sebagai dasar legitimasi yang sah.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button