BUMDes Satar Kampas Disorot: Dana Ratusan Juta Tanpa SPJ, Kades Angkat Bicara

Manggarai Timur I GemaTipikor – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, kini menuai sorotan serius. Ketua BUMDes, Fransiskus G. Sale, S.Pd, diduga mengelola dana ratusan juta rupiah tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah aliran dana yang dikelola BUMDes tercatat belum memiliki SPJ hingga saat ini. Di antaranya:
Dana bawaan pengurus sebelumnya sebesar Rp32.000.000 yang disalurkan pada 19 Desember 2023, dilaporkan tanpa SPJ.
Penyertaan modal tahun 2024 sebesar Rp50.000.000 yang baru disalurkan pada 11 Agustus 2025, juga tanpa laporan pertanggungjawaban.
Program Ketahanan Pangan sebesar Rp85.864.000 (20 persen alokasi), yang meskipun disebut memiliki realisasi fisik, tetap tidak disertai SPJ resmi.
Dalam rincian penggunaan anggaran, disebutkan dana Rp50.000.000 dialokasikan untuk pembelian terpal dan cincin terpal, dengan spesifikasi terpal ukuran 6×8 meter sebanyak 20 unit, serta cincin terpal senilai total Rp22.500.000. Selain itu, terdapat pembelian tali terpal sebesar Rp600.000 untuk dua rol, yang juga belum memiliki SPJ.
Tak hanya itu, pengadaan kursi sebanyak 250 unit dengan total anggaran Rp32.000.000 pun dilaporkan belum memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Kepala Desa Satar Kampas, Ajidin Jafar, saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa seluruh dana tersebut dikelola langsung oleh Ketua BUMDes. Ia menyatakan hingga kini belum menerima satu pun SPJ dari kegiatan yang dijalankan.
“Semua anggaran itu dikelola oleh Ketua BUMDes. Sampai hari ini tidak ada SPJ yang saya terima,” tegas Ajidin.
Ajidin juga mengungkap adanya laporan terhadap dirinya ke Polres Manggarai Timur terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes. Namun ia membantah keras tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Justru saya tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban dari Ketua BUMDes. Atas dasar itu, pencairan tahap kedua tidak dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ajidin turut menyinggung adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan media. Ia mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp7.000.000 oleh seseorang sebelum akhirnya dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola BUMDes yang dinilai masih lemah dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan desa.(TIM )



