Berita PilihanNasionalPemerintahan

KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026, Ratusan Kandidat Lolos Tahap Awal

Jakarta, GemaTipikor – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KY Nomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang ditandatangani Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, pada Selasa (21/4).

Dalam pengumuman tersebut, para peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi kualitas yang dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Mei 2026 di Jakarta.

Secara keseluruhan, ratusan kandidat dari berbagai latar belakang dinyatakan lolos tahap awal, mulai dari hakim karier, akademisi, hingga praktisi hukum. Mereka terbagi ke dalam empat kamar sesuai spesialisasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Sebaran Kandidat per Kamar

• Kamar Pidana: 65 kandidat

• Kamar Perdata: 28 kandidat

• Kamar Agama: 35 kandidat

• Kamar TUN (Khusus Pajak): 11 kandidat

Para kandidat yang lolos administrasi berasal dari berbagai posisi strategis, seperti ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi, hakim tinggi, pejabat struktural di Mahkamah Agung, hingga kalangan akademisi dan advokat.

Beberapa nama yang turut lolos, antara lain:

• Albertina Ho (Ketua PT Samarinda)

• Binziad Kadafi (Advokat)

• Hari Purwadi (Dosen)

• Emmy Latifah (Dosen)

Meski demikian, KY tidak memberikan penilaian kualitatif pada tahap ini karena seleksi administrasi hanya berfokus pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti Seleksi Kualitas yang meliputi uji tertulis, studi kasus hukum, serta penilaian kompetensi substantif sesuai kamar yang dipilih.

Selain itu, para kandidat juga diwajibkan mengirimkan karya profesi—berupa putusan, karya ilmiah, atau dokumen hukum lainnya—paling lambat 27 April 2026 melalui kanal resmi KY.

KY menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menjaring calon hakim agung yang berkompeten dan berintegritas tinggi untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button