Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Tegaskan Integritas Pengawasan Tanpa Jamuan dan Oleh-Oleh

Padang, Sumatera Barat, GemaTipikor – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Budi Santoso, secara resmi menerbitkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 16 April 2026 yang menegaskan larangan pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada tim pengawasan daerah maupun tim asesmen AMPUH di lingkungan peradilan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah hukum PT Padang, sebagai langkah konkret menjaga independensi dan integritas dalam pelaksanaan pengawasan serta asesmen tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa objektivitas pengawasan harus terbebas dari segala bentuk intervensi, termasuk melalui fasilitas, jamuan, maupun pemberian lainnya.
Dalam keterangannya, Budi Santoso menekankan bahwa kepatuhan terhadap instruksi ini merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengingatkan bahwa integritas bukan sekadar komitmen formal, tetapi harus tercermin dalam sikap dan tindakan seluruh aparatur peradilan.
Sejalan dengan itu, PT Padang juga menguatkan budaya kerja profesional melalui prinsip “Dilayani No, Melayani Yes”—yang bermakna penolakan tegas terhadap segala bentuk gratifikasi, sekaligus komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun poin-poin utama dalam instruksi tersebut meliputi:
• Larangan Memberikan Fasilitas: Satuan kerja dilarang menyediakan uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan kepada tim pengawas, baik dari anggaran kantor maupun pribadi.
• Larangan Menerima Fasilitas: Tim pengawas tidak diperkenankan meminta atau menerima fasilitas yang berpotensi memengaruhi hasil pengawasan.
Selain itu, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran penting dalam memastikan implementasi instruksi berjalan efektif, antara lain melalui:
• Sosialisasi menyeluruh kepada seluruh jajaran terkait batasan gratifikasi
• Pemantauan ketat agar proses pengawasan berlangsung objektif
• Pencegahan aktif terhadap potensi pelanggaran
• Pelaporan dan penindakan atas setiap indikasi gratifikasi
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat marwah lembaga peradilan, sekaligus memastikan seluruh proses pengawasan dan asesmen berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
Editor: AH





