IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Dorong Implementasi Pidana Non-Penjara

Jakarta, GemaTipikor – Ikatan Hakim Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 dengan menggelar seminar nasional bertajuk “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh jajaran hakim dari seluruh Indonesia,(Selasa 21 April 2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua MA RI, Sunarto, bersama para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pengurus pusat IKAHI. Sementara itu, peserta daring terdiri dari pengurus daerah dan cabang IKAHI serta hakim dari empat lingkungan peradilan.
Sejumlah tokoh penting turut menjadi pembicara utama, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya penerapan pidana non-penjara sebagai solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding), sekaligus memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma berkepanjangan. Kehadiran KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dinilai membawa pendekatan baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menitikberatkan pada keadilan yang humanis.
Namun demikian, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji mengingatkan potensi munculnya disparitas putusan antar hakim dalam implementasi aturan baru tersebut. Di sisi lain, akademisi Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti perlunya peninjauan kembali syarat penahanan objektif dalam KUHAP guna menjamin prinsip fair trial.
Pandangan serupa disampaikan oleh aktivis dan advokat senior Nursyahbani Katjasungkana yang mengapresiasi arah KUHP baru yang menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Ia juga menegaskan pentingnya hakim mempertimbangkan living law, hak asasi manusia, serta kesetaraan gender dalam setiap putusan.
Sebagai langkah konkret untuk menjaga konsistensi putusan, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman ini diharapkan mampu meminimalisir disparitas putusan dalam implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Melalui momentum HUT ke-73 ini, IKAHI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas peradilan, memperkuat supremasi hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor: AH





