Murid Belajar di Bawah Plafon Jebol, SDN Selopuro 2 Justru Bangun Ruang Baru untuk Kepala Sekolah

Ngawi, GemaTipikor – Kondisi memprihatinkan terjadi di SD Negeri Selopuro 2, Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sekolah yang dikenal sebagai salah satu dengan jumlah murid terbanyak di kecamatan itu justru menghadapi persoalan serius pada sarana dan prasarana, terutama ruang kelas yang rusak, sementara ruang kepala sekolah malah mendapat prioritas perbaikan.
Sejumlah ruang kelas dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah. Plafon banyak yang jebol, cat dinding kusam dan mengelupas, serta minim fasilitas penunjang seperti taman atau area bermain siswa. Kondisi ini dinilai tidak layak untuk menunjang kegiatan belajar mengajar yang aman dan nyaman.
Ironisnya, di tengah keterbatasan tersebut, pihak sekolah justru melakukan pemindahan dan renovasi ruang kepala sekolah (KS) ke ruangan lain yang sebelumnya kosong. Ruangan tersebut diperbaiki dengan pengecatan dan pemasangan plafon baru sehingga terlihat lebih representatif dibanding ruang kelas siswa.
Kepala Sekolah, Hartatik, mengakui adanya pemindahan dan perbaikan ruangannya. Ia menyebut alasan kenyamanan dan kemudahan pengawasan sebagai pertimbangan utama.
“Memang sengaja pindah ke sini, kalau di ruang lama sempit dan tidak nyaman. Di sini bisa melihat ke mana-mana, jadi lebih enak,” ujarnya.
Terkait kerusakan ruang kelas, Hartatik mengaku pihak sekolah sebenarnya berharap mendapat bantuan rehabilitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), namun realisasinya tidak sesuai harapan.
“Memang banyak yang rusak. Rencana mau dapat rehab DAK, tapi yang turun malah untuk ruang TI,” jelasnya.
Saat disinggung soal penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang disebut melebihi pagu, ia menyatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebelumnya.
“Saya mulai aktif bulan Juni, walau SK April. Dana pemeliharaan sudah digunakan kepala sekolah lama, jadi saya tidak mau bertanggung jawab,” katanya.
Masalah lain yang mencuat adalah tidak adanya papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan sekolah. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban sesuai petunjuk teknis sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hartatik mengakui kelalaian tersebut.
“Memang belum dipasang. Saya bingung mau taruh di mana karena tidak ada tempat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun tim awak media, pada tahun 2025 SDN Selopuro 2 menerima dana sebesar Rp153.856.670. Dari jumlah tersebut, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp53.355.000, yang diduga melampaui batas maksimal 20 persen atau kelebihan sekitar Rp22.583.666.
Dalam pernyataannya, kepala sekolah juga mengakui adanya penerimaan “fee” dari pengadaan buku. Ia berdalih dana tersebut digunakan untuk membantu pembelian seragam siswa baru.
“Memang ada fee, tapi saya gunakan untuk seragam murid baru,” ungkapnya.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penerimaan fee tersebut, yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah pihak mendesak adanya penelusuran lebih lanjut terkait pengelolaan dana BOS dan prioritas pembangunan di sekolah tersebut. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar dana pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa.
Tim awak media menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada berbagai pihak, mulai dari wali murid, komite sekolah, koordinator wilayah, K3S, Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga DPRD setempat.
Langkah ini diharapkan dapat membuka fakta secara terang benderang, sekaligus menjadi evaluasi agar pengelolaan anggaran pendidikan ke depan lebih tepat sasaran, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: AH
Reporter: Bambang.SH





