Berita Pilihan

Siswa Belajar di Bawah Plafon Rusak, SDN Selopuro 2 Justru Prioritaskan Renovasi Ruang Kepala Sekolah

Ngawi I GemaTipikor — Kondisi memprihatinkan menyelimuti SDN Selopuro 2, Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sekolah yang tercatat sebagai salah satu dengan jumlah siswa terbanyak di kecamatan tersebut justru menghadapi persoalan serius pada sarana prasarana, khususnya ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Sejumlah ruang kelas dilaporkan mengalami kerusakan berat. Plafon jebol, cat dinding kusam dan mengelupas, serta minimnya fasilitas penunjang seperti taman bermain atau gazebo menjadi potret nyata lingkungan belajar yang jauh dari kata layak. Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, pihak sekolah justru melakukan pemindahan dan renovasi ruang kepala sekolah dengan kondisi yang dinilai jauh lebih representatif.

Kepala Sekolah, Hartatik, mengakui adanya pemindahan ruang kerja tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil demi kenyamanan. “Memang sengaja pindah. Ruang lama sempit dan kurang nyaman, sementara di ruang baru lebih leluasa dan bisa memantau ke segala arah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memantik pertanyaan publik terkait skala prioritas penggunaan anggaran, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, di saat ruang belajar siswa mengalami kerusakan, justru ruang kepala sekolah mendapatkan pembenahan lebih dahulu.

Hartatik juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan rehabilitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), namun realisasi bantuan justru dialihkan pada ruang Teknologi Informasi. “Memang banyak yang rusak. Rencana dapat rehab DAK, tapi yang turun malah untuk ruang TI,” jelasnya.

Terkait dugaan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana prasarana yang melebihi pagu, Hartatik menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebelumnya. “Saya mulai aktif Juni, meski SK April. Dana pemeliharaan sudah dicairkan oleh kepala sekolah lama, jadi saya tidak bisa bertanggung jawab,” ujarnya, meski penjelasan yang disampaikan terkesan berbelit.

Persoalan transparansi juga mencuat. Sekolah diketahui tidak memasang papan informasi penggunaan dana BOS sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Hartatik mengakui kelalaian tersebut dengan alasan keterbatasan tempat. “Saya bingung mau pasang di mana,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim awak media, pada tahun 2025 sekolah ini mencairkan anggaran pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp53.355.000, atau melebihi batas maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sebesar Rp153.856.670. Kelebihan tersebut tercatat mencapai Rp22.583.666.

Tak hanya itu, pengakuan mengejutkan juga datang dari kepala sekolah terkait adanya penerimaan “fee” dari pengadaan buku. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk pembelian seragam siswa baru. Namun, tidak dijelaskan dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut, yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Tim awak media menyatakan akan terus menelusuri dan mengonfirmasi berbagai pihak terkait, mulai dari wali murid, komite sekolah, tokoh masyarakat, koordinator wilayah, K3S, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat dan DPRD. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, demi menjamin hak siswa atas fasilitas pendidikan yang layak. (Bambang)

Related Articles

Back to top button