Daerah

Tender Singkawang Disorot: Dugaan “Penguncian” Persyaratan Teknis, Proyek Strategis Terancam Cacat Proses

Singkawang I GemaTipikor — Aroma ketidakberesan menyeruak dalam proses tender dua proyek strategis di Kota Singkawang. Pokja Pemilihan diduga menetapkan persyaratan teknis yang tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi diskriminatif dan mengarah pada praktik “penguncian” peserta sejak tahap awal.

Proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan drainase di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, serta pembangunan Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Singkawang. Berdasarkan telaah dokumen lelang, ditemukan sejumlah ketentuan yang dinilai tidak proporsional, tidak relevan secara langsung dengan kebutuhan pekerjaan, dan berpotensi membatasi persaingan usaha secara sehat.

Persyaratan yang dipersoalkan antara lain kewajiban dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk berbagai alat berat seperti dump truck, generator set, jack hammer, sondir, hingga excavator—yang harus memiliki masa berlaku identik dan aktif tepat pada saat pembukaan penawaran.

Ketentuan ini dinilai terlalu kaku dan tidak lazim dalam praktik pengadaan. Dokumen K3 alat berat pada dasarnya bersifat dinamis dan tidak semestinya dijadikan syarat administratif yang rigid pada tahap awal evaluasi. Pola seperti ini justru memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menyaring atau bahkan mengunci peserta tertentu.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, langkah tersebut patut dipertanyakan. Prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah menekankan aspek efisiensi, keterbukaan, persaingan sehat, serta keadilan. Penyusunan dokumen tender yang mengarah pada pembatasan peserta secara tidak objektif jelas bertentangan dengan semangat tersebut.

Lebih jauh, aturan teknis pengadaan juga menegaskan bahwa setiap persyaratan harus relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan tidak boleh menjadi instrumen penghambat kompetisi. Ketika syarat administratif dipaksakan secara berlebihan tanpa urgensi teknis yang jelas, maka integritas proses lelang patut diragukan.

Indikasi Pola “Pengondisian” Tender

Sejumlah kalangan menilai, pola persyaratan seperti ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, syarat administratif yang terlalu spesifik dan berbasis waktu tertentu kerap digunakan sebagai modus untuk mengarahkan pemenang tender.

Ironisnya, aspek K3 yang sejatinya penting untuk keselamatan kerja justru dijadikan alat seleksi administratif sejak awal, bukan diverifikasi pada tahap pembuktian kualifikasi atau pelaksanaan pekerjaan. Praktik ini tidak hanya menyimpang, tetapi juga mereduksi esensi pengadaan yang fair dan kompetitif.

Ancaman Konsekuensi Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan. Pokja Pemilihan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga proses hukum. Mulai dari pemeriksaan oleh Inspektorat, audit oleh BPK, hingga kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum dan pengawasan oleh otoritas persaingan usaha.

Lebih dari itu, praktik yang menyimpang dalam tender berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan membuka ruang bagi indikasi persekongkolan.

Desakan Publik: Transparansi atau Kehilangan Kepercayaan

Gelombang desakan publik kian menguat. Pemerintah Kota Singkawang diminta tidak menutup mata dan segera mengambil langkah korektif. Evaluasi ulang dokumen tender, keterbukaan proses penyusunan spesifikasi, serta jaminan transparansi menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merusak iklim usaha, tetapi juga berisiko menghasilkan proyek berkualitas rendah akibat minimnya kompetisi yang sehat.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah tender ini akan dikoreksi, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan di daerah?( TIM)

Related Articles

Back to top button