Hukrim

Gerak Cepat Berkat Laporan Warga, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu 223,842 Gram

Ngawi I GemaTipikor– Ketegasan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti fantastis mencapai 223,842 gram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

Pada Sabtu, 25 April 2026, usai menerima laporan dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Ngawi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi titik aktivitas peredaran narkoba.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil interogasi awal dan pengembangan penyidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam proses pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, hingga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan peredaran narkoba.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani melapor melalui Call Center 110. Ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan peran bersama,” tegas AKBP Prayoga saat konferensi pers bersama Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko, Selasa (5/5/2026).

Kapolres menegaskan bahwa Polres Ngawi tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.

“Kami akan terus memburu dan mengembangkan jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Ngawi,” tandasnya.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, bersih, dan kondusif.(Bambang)

Related Articles

Back to top button