Ketua MA Tekankan Keteguhan Moral, FORSIMEMA: Integritas adalah Roh Keadilan

Jakarta, GemaTipikor – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menegaskan pentingnya keteguhan moral bagi seluruh hakim dan aparatur peradilan sebagai fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum,(Jumat 8 Mei 2026).
Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, menilai pesan tersebut merupakan pengingat penting bahwa integritas adalah “roh” dari keadilan itu sendiri.
“Betapa besarnya harapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, agar hakim dan aparatur peradilan selalu teguh pada moral. Integritas merupakan roh dari keadilan itu sendiri,” ujar Syamsul Bahri.
Menurutnya, dalam dunia hukum moralitas bukan sekadar etika personal, tetapi menjadi fondasi utama bagi tegaknya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Syamsul menegaskan, terdapat beberapa pilar utama mengapa pesan tentang keteguhan moral sangat krusial bagi aparatur peradilan.
Pertama, moralitas menjadi benteng terhadap godaan pragmatisme. Aparatur peradilan kerap dihadapkan pada berbagai situasi yang menguji idealisme dan integritas. Keteguhan moral dinilai mampu menjadi filter internal untuk menolak segala bentuk intervensi, gratifikasi, maupun tekanan dari pihak luar yang berpotensi memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
Kedua, moralitas merupakan penjaga marwah institusi. Setiap tindakan oknum aparatur akan berdampak langsung terhadap citra Mahkamah Agung secara keseluruhan. Oleh sebab itu, menjaga integritas berarti turut menjaga wibawa lembaga peradilan di mata masyarakat.
Ketiga, moralitas menjadi landasan terciptanya keadilan substantif. Hukum tanpa moralitas dinilai dapat menjadi kaku dan kehilangan rasa keadilan. Aparatur yang memiliki integritas tinggi diyakini lebih mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal di atas kertas, tetapi juga dirasakan masyarakat secara nyata.
Untuk menerjemahkan pesan Ketua Mahkamah Agung tersebut ke dalam langkah konkret, Syamsul Bahri menilai diperlukan penguatan budaya integritas di lingkungan peradilan.
Langkah itu antara lain melalui internalisasi kode etik hakim dan pegawai secara konsisten, penguatan pengawasan internal guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, keteladanan pimpinan di setiap satuan kerja, hingga pembentukan budaya kerja yang menghargai kejujuran dan disiplin.
“Pesan ini sangat relevan karena di pundak aparatur peradilanlah harapan masyarakat terhadap keadilan digantungkan. Moralitas adalah kompas yang memastikan arah penegakan hukum tetap berada pada jalurnya,” kata Syamsul.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kelompok Kerja (Pokja) Media di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan bersama Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) serta Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Menurut Syamsul, peran humas Mahkamah Agung dan badan peradilan perlu terus diperkuat serta proaktif menjalin komunikasi dengan awak media agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik dan transparan.
Reporter: AH
Penulis: Syamsul Bahri





