Topik Terkini

Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dalam Kasus Tambang Nikel Sultra

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026, Selasa (12/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 30 saksi serta mengumpulkan barang bukti elektronik dan alat bukti lainnya. Kejaksaan menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menurut penyidik, LSO sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, kasus bermula ketika PT TSHI menghadapi kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI senilai sekitar Rp130 miliar.

Karena keberatan membayar nilai tersebut, LSO diduga mencari jalan keluar hingga bertemu dengan LKM, yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

LSO kemudian bertemu dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan persoalan terkait perhitungan PNBP IPPKH tersebut. Dalam pertemuan itu, HS disebut menyatakan bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI dengan skenario yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.

Sebagai imbalan, HS diduga akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.

Penyidik juga mengungkap bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan Ombudsman sehingga menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI keliru. Ombudsman kemudian disebut meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Selain itu, LSO diduga memperoleh draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia. Draft tersebut disebut digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI agar menguntungkan PT TSHI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidiair lainnya dalam UU Tipikor.

Saat ini, LSO ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik akan terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button