DaerahTopik Terkini

LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim, Soroti Potensi Pelemahan Peran KONI

Surabaya, GemaTipikor – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut LaNyalla, salah satu fungsi DPD RI adalah melakukan penelaahan terhadap rancangan peraturan daerah, terutama jika substansinya dinilai dapat melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.

“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa (12/5/2026). Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua PB Muaythai Indonesia.

Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 itu menegaskan, sebagai inisiator raperda, Dispora Jawa Timur semestinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Menurutnya, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.

“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” katanya.

LaNyalla menyoroti adanya perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembatasan tugas KONI provinsi dalam draf raperda baru. Ia menilai uraian tugas KONI dalam rancangan tersebut terlalu terbatas dan berpotensi menjadikan KONI hanya sebagai pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.

Ia mengacu pada Pasal 37 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang menyebut komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional maupun daerah.

Kritik juga diarahkan pada Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda yang menyebut pembinaan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.

Padahal, dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ditegaskan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penyempurnaan terhadap draf raperda sebelum dibacakan gubernur dalam agenda DPRD Jawa Timur pekan depan.

Sementara itu, Dispora Jawa Timur saat ini tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.

Namun, sejumlah pihak menilai terdapat potensi ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional.

Sejumlah kalangan pun meminta pembahasan raperda dilakukan secara lebih cermat agar tetap selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button