MA Pastikan Seleksi Panitera Muda 2026 Gratis Tanpa Pungutan Biaya

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali membuka seleksi terbuka pengisian jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026. Seleksi ini ditujukan bagi Hakim Tinggi di lingkungan Peradilan Umum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/Pansel/Panmud/5/2026 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan umum bagi peserta seleksi. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki pengalaman sekurang-kurangnya satu tahun sebagai Hakim Tinggi.
Selain itu, peserta wajib memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan. Pelamar juga tidak boleh pernah dijatuhi sanksi sedang maupun berat atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE dan PPH).
Persyaratan lainnya meliputi usia maksimal 62 tahun pada saat pendaftaran, memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, menyertakan rekomendasi pimpinan, bukti LHKPN dan SPT tahunan dua tahun terakhir, serta berbagai dokumen administrasi pendukung lainnya.
Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 25 Mei 2026 melalui laman resmi rekrutmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan memilih peminatan Panitera Muda Perkara Pidana atau Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.
Adapun tahapan seleksi meliputi:
• Pengumuman: 11 Mei 2026;
• Pendaftaran online: 11–25 Mei 2026;
• Seleksi administrasi: 11–26 Mei 2026;
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26 Mei 2026;
• Seleksi uji kompetensi: 4 Juni 2026;
• Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 5 Juni 2026;
• Profile assessment: 10–11 Juni 2026;
• Penelusuran rekam jejak dan eksaminasi putusan: 26 Mei–19 Juni 2026;
• Wawancara: 23–25 Juni 2026;
• Pengumuman hasil akhir seleksi: 29 Juni 2026.
Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung RI dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Editor: AH
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali membuka seleksi terbuka pengisian jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026. Seleksi ini ditujukan bagi Hakim Tinggi di lingkungan Peradilan Umum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/Pansel/Panmud/5/2026 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan umum bagi peserta seleksi. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki pengalaman sekurang-kurangnya satu tahun sebagai Hakim Tinggi.
Selain itu, peserta wajib memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan. Pelamar juga tidak boleh pernah dijatuhi sanksi sedang maupun berat atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE dan PPH).
Persyaratan lainnya meliputi usia maksimal 62 tahun pada saat pendaftaran, memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, menyertakan rekomendasi pimpinan, bukti LHKPN dan SPT tahunan dua tahun terakhir, serta berbagai dokumen administrasi pendukung lainnya.
Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 25 Mei 2026 melalui laman resmi rekrutmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan memilih peminatan Panitera Muda Perkara Pidana atau Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.
Adapun tahapan seleksi meliputi:
• Pengumuman: 11 Mei 2026;
• Pendaftaran online: 11–25 Mei 2026;
• Seleksi administrasi: 11–26 Mei 2026;
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26 Mei 2026;
• Seleksi uji kompetensi: 4 Juni 2026;
• Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 5 Juni 2026;
• Profile assessment: 10–11 Juni 2026;
• Penelusuran rekam jejak dan eksaminasi putusan: 26 Mei–19 Juni 2026;
• Wawancara: 23–25 Juni 2026;
• Pengumuman hasil akhir seleksi: 29 Juni 2026.
Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung RI dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Editor: AH
Penulis: Azzah Zain Al Hasany





