Berita PilihanNasional

BSDK MA Bahas Pola Mutasi Kepaniteraan di PN Airmadidi, Perkuat Sistem Meritokrasi

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) bersama jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan di empat lingkungan peradilan menggelar audiensi dan wawancara terkait pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi Nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data untuk penyusunan naskah urgensi rancangan perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Tim Humas PN Airmadidi menjelaskan, audiensi dilakukan untuk menyerap berbagai masukan, usulan, serta kendala yang dihadapi aparatur pengadilan terkait sistem promosi dan mutasi kepaniteraan yang selama ini berjalan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk pengumpulan data dalam rangka penyusunan naskah urgensi rancangan perubahan keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar tim humas PN Airmadidi saat dikonfirmasi.

Audiensi tersebut dihadiri Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) Dr. Hasanuddin, para Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita dari empat lingkungan peradilan Mahkamah Agung, serta Kepala Bidang Strategi Kebijakan Hukum Pustrajak Kumdil MA, Danny Agus Setiyanto.

Diskusi berlangsung dalam format wawancara dan dialog terbuka guna menggali persoalan teknis maupun administratif terkait pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan. Masukan dari aparatur pengadilan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem yang lebih objektif, terukur, dan berbasis kompetensi.

Melalui forum tersebut, Mahkamah Agung berupaya memperkuat sistem meritokrasi dalam tata kelola sumber daya manusia peradilan, sejalan dengan prinsip the right man in the right place, guna mendukung profesionalisme dan independensi lembaga peradilan.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button