Nasional

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Perkuat Keamanan Transaksi Pertanahan

Jakarta, GemaTipikor – Transformasi digital yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem ini menghadirkan proses verifikasi data pertanahan yang lebih aman, transparan, dan minim risiko manipulasi dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik. Setelah proses pemindaian dilakukan, sistem akan mengeluarkan secret code atau e-code yang hanya dapat diakses melalui dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak.

Menurutnya, keberadaan e-code menjadi bagian penting dalam sistem validasi berlapis yang kini diterapkan dalam layanan pertanahan digital. Kode tersebut muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai, tepatnya di bagian kanan atas dokumen elektronik.

Sejak penerapan Sertipikat Elektronik, PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga diwajibkan mencocokkan data cetak dengan data digital yang tersimpan di sistem ATR/BPN. Proses pencocokan meliputi data bidang tanah hingga informasi kepemilikan, guna memastikan keaslian dokumen sekaligus menutup celah pemalsuan maupun manipulasi data.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai semakin memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan nasional. Digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kementerian ATR/BPN dan PPID ATR/BPN.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button