Prabowo Apresiasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam Pengamanan Aset Negara

Jakarta, GemaTipikor – Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan kekayaan negara dan mengembalikannya sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan dalam acara di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menerima penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Penyerahan itu menjadi bagian dari langkah penertiban kawasan hutan sekaligus upaya penyelamatan aset negara dari praktik korupsi dan penguasaan ilegal sumber daya alam.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kerja pemerintah yang harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Menurut Presiden, penyerahan kali ini merupakan yang keempat dilakukan pemerintah dengan total nilai penyelamatan aset negara mencapai sekitar Rp40 triliun. Dana hasil penyelamatan tersebut, kata Presiden, akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah, lanjut Presiden, tengah mempercepat renovasi sarana pendidikan di berbagai daerah. Setelah memperbaiki sekitar 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan renovasi 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun berikutnya.
Presiden menegaskan bahwa penyelamatan aset negara menjadi langkah penting agar anggaran pembangunan tidak hilang akibat praktik korupsi.
“Semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan akan hilang,” kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang terlibat dalam pengamanan aset negara.
Presiden kembali menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan dikuasai oleh kepentingan tertentu.
Ia memastikan pemerintah akan terus melanjutkan upaya penertiban dan penyelamatan aset negara demi kepentingan generasi mendatang.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Reporter: Ali Hanafiah
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden





