Topik Terkini

Hoky: Indonesia Harus Beralih dari Reaktif ke Strategi Siber Antisipatif

Jakarta, GemaTipikor – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama memperkuat ketahanan siber dan menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Soegiharto Santoso, saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.

Seminar tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, serta organisasi profesi teknologi informasi nasional untuk membahas meningkatnya ancaman siber dan urgensi pembentukan payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Supriatna, Sri Yunanto, Junico B.P. Siahaan, Wahyudi Djafar, Awaludin Marwan, serta Arry Abdi Syalman. Seminar dipandu moderator Ridlwan Habib.

Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti bahwa ancaman siber kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital nasional.

Sri Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber saat ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital nasional, mulai dari perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun.

Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun setiap tahun. Ancaman tersebut semakin kompleks karena sekitar 60 persen serangan siber kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan deteksi dini.

Sementara itu, Awaludin Marwan menegaskan bahwa RUU KKS justru akan memperkuat hak-hak sipil masyarakat melalui penciptaan ruang digital yang aman dan terlindungi dari ancaman siber.

Wahyudi Djafar mengungkapkan bahwa anomali trafik siber nasional pada 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya. Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam penanganan keamanan siber nasional adalah masih tingginya ego sektoral antar lembaga negara.

Saat ini, kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, serta instansi sektoral lainnya yang memiliki regulasi masing-masing. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan koordinasi nasional belum optimal dalam menghadapi insiden siber berskala besar.

Di sisi lain, Junico B.P. Siahaan menegaskan bahwa RUU KKS bukan alat untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun membungkam kritik publik di ruang digital.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.

Ia menambahkan, Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun hingga kini belum terdapat payung hukum komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.

Forum tersebut juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti sektor energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, hingga pusat data nasional yang menopang aktivitas masyarakat dan negara. Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dinilai berpotensi memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.

Dalam kesempatan itu, Soegiharto Santoso menegaskan Indonesia tidak boleh lagi menunda pengesahan RUU KKS karena ancaman siber telah berkembang menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.

Ia juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian internasional. Menurutnya, ancaman digital kini telah berevolusi dari gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.

Mengacu pada berbagai analisis keamanan siber global, modus serangan saat ini bahkan dapat memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada waktu tertentu. Kondisi itu menjadi perhatian serius mengingat Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap perangkat impor berbasis digital.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujar Hoky.

Karena itu, keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional, mendorong standarisasi teknologi keamanan siber dan kriptografi nasional, serta memperjelas tata kelola dan koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber nasional.

APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap percepatan RUU KKS sebelumnya telah ditegaskan dalam momentum HUT ke-80 Badan Siber dan Sandi Negara di Sawangan, Depok, pada 6 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, organisasi-organisasi itu turut mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional.

Sebagai bentuk komitmen nyata, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO saat ini juga tengah menggelar roadshow di 10 kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, bersama BSSN, organisasi tersebut juga akan kembali menghadirkan kegiatan National Cybersecurity Connect 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.

Menutup pernyataannya, Soegiharto Santoso menegaskan Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global, melalui audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional, penguatan kapasitas deteksi dini dan respons insiden, sinergi lintas lembaga, serta pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button