Keadilan Tak Hanya di Putusan Hakim, KUHAP 2025 Awasi Proses Sejak Awal

Jakarta, GemaTipikor – Kamis, 14 Mei 2026. Keadilan pidana tidak hanya diuji ketika hakim mengetukkan palu putusan di ruang sidang. Dalam praktik hukum modern, ujian keadilan justru dimulai sejak tahap paling awal proses pidana: saat laporan diterima, penyelidikan dilakukan, hingga negara mulai menggunakan kewenangannya terhadap warga negara.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, negara menegaskan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar instrumen untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mekanisme untuk mengawasi penggunaan kekuasaan agar tidak melampaui batas.
Pandangan tersebut menjadi penting di tengah kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Status tersangka yang kerap berubah menjadi “vonis sosial”, pemeriksaan yang dianggap menekan, hingga laporan masyarakat yang berhenti tanpa kejelasan menjadi kritik yang terus muncul dalam sistem peradilan pidana.
KUHAP 2025 menempatkan penyelidikan sebagai tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, sedangkan penyidikan diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara serta menemukan tersangkanya.
Dalam konteks itu, prinsip due process of law menjadi fondasi utama. Setiap pembatasan hak warga negara wajib dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan dapat diawasi. Hukum acara pidana tidak hanya berfungsi menemukan pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi pagar pembatas agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.
Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch dinilai relevan dengan semangat tersebut. Radbruch memandang hukum harus memadukan tiga nilai utama: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Menurutnya, hukum akan kehilangan legitimasi moral apabila diterapkan dengan cara yang secara ekstrem mengingkari rasa keadilan.
Gagasan yang dikenal sebagai Formula Radbruch itu dinilai dekat dengan praktik hukum acara pidana modern, terutama ketika proses penegakan hukum rawan berubah menjadi alat dominasi kekuasaan.
Dalam konsideransnya, KUHAP 2025 menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana dilakukan untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus melindungi hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.
Pasal 2 ayat (1) KUHAP 2025 menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa kekuasaan pidana harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak aparat semata.
Sementara Pasal 2 ayat (2) menegaskan penerapan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan dilakukan kepolisian, penuntutan oleh jaksa, pemeriksaan perkara oleh hakim, sementara advokat dan pembimbing kemasyarakatan hadir menjaga proses tetap profesional dan proporsional.
Pembagian fungsi tersebut dipandang penting untuk mencegah penumpukan kekuasaan yang berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.
KUHAP 2025 juga memperkuat akuntabilitas prosedural. Pasal 13 ayat (2) mewajibkan penyelidikan dilengkapi surat perintah penyelidikan, sedangkan Pasal 15 mewajibkan penyelidik menunjukkan tanda pengenal saat menjalankan kewenangannya.
Ketentuan tersebut dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan agar negara tidak bekerja dalam “ruang gelap” tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Perlindungan terhadap masyarakat juga diperkuat melalui Pasal 23 ayat (5), yang mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor.
Jika laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari, pelapor dapat mengajukan pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6).
Pengaturan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam hukum acara pidana. Warga negara tidak lagi ditempatkan semata sebagai objek proses hukum, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak mengawasi jalannya penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) menegaskan bahwa penyelidik atau penyidik yang melampaui kewenangan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, maupun pidana.
KUHAP 2025 juga mempertegas syarat minimal dua alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan ini dianggap penting karena status tersangka membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan hukum yang besar.
Dalam perspektif due process of law, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai pelaku tindak pidana tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Perlindungan hak tersangka juga tampak dalam pengaturan bantuan hukum. Penyidik diwajibkan memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
Kehadiran advokat dipandang bukan sekadar pelengkap formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan agar warga negara tidak berdiri sendirian menghadapi kekuasaan negara.
Advokat juga memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila ditemukan intimidasi atau pertanyaan yang dinilai menjerat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Seluruh pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa keadilan pidana sesungguhnya mulai diuji sejak tahap awal proses hukum berjalan, bukan hanya pada akhir persidangan.
Negara hukum, pada akhirnya, tidak hanya dinilai dari kemampuannya menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keadilan ketika sedang memegang kewenangan yang besar.
Sebagaimana diperingatkan Gustav Radbruch, hukum tidak cukup hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga harus menjaga keadilan sebagai dasar moral keberlakuannya.
Di titik itulah martabat hukum dipertaruhkan: apakah hukum hadir sebagai pelindung manusia, atau justru berubah menjadi sekadar alat kekuasaan yang dilegalkan.
Editor: AH
Penulis: Unggul Senoadji
Humas MA





