Menteri Nusron Tegaskan Penentuan Lokasi LP2B Kewenangan Daerah

Jakarta, GemaTipikor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Nusron, pemerintah pusat pada prinsipnya hanya memastikan target nasional LP2B terpenuhi, sementara penentuan bidang dan lokasi lahan diserahkan kepada kepala daerah sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
“Yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron dalam Rakor tersebut.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar kebijakan tata ruang dapat berjalan efektif tanpa menghambat pembangunan.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahan.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan wilayah, mulai dari kebutuhan dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target pembangunan tiga juta rumah.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda yang menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua,” ujarnya.
Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Editor: AH





