KorupsiNasional

Pemilik PT CBU Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Ekspor Batubara Ilegal di Kalteng

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan intensif dengan memeriksa 80 saksi, menyita 1.626 dokumen serta 129 barang bukti elektronik. Penyidik menyebut proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan mengungkap, MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan MJE sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Melalui dokumen tersebut, PT AKT bersama afiliasinya diduga tetap melakukan ekspor batubara secara ilegal, meski izin pertambangan perusahaan itu telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.

Penyidik menilai aktivitas ekspor tersebut tetap berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2025, meski status izin usaha pertambangan telah berakhir. Dugaan praktik tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri potensi kerugian negara maupun aliran keuntungan pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan perizinan sektor sumber daya alam yang dinilai merugikan negara serta merusak tata kelola pertambangan nasional.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna. S.H.,M.H.

Related Articles

Back to top button