Berita PilihanNasional

Pemulihan Aset Negara Capai Triliunan, Jaksa Dinilai Perlu Dukungan Kesejahteraan

Jakarta, GemaTipikor – Di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, penegakan hukum dinilai tetap mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, khususnya melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu terlihat dalam penyerahan aset dan dana hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI pada Kamis (14/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH menyerahkan lebih dari Rp10 triliun kepada Menteri Keuangan RI serta 2,3 juta hektare lahan siap pakai kepada BUMN Agrinas.

Penyerahan itu disaksikan langsung Presiden RI dan disebut sebagai penyerahan ketiga, setelah sebelumnya Satgas PKH juga menyerahkan aset senilai lebih dari Rp5 triliun dan Rp11 triliun pada tahap sebelumnya.

Selain itu, jutaan hektare kawasan hutan disebut telah berhasil diselamatkan negara. Di daerah, capaian serupa juga ditunjukkan sejumlah kejaksaan tinggi, salah satunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dikabarkan berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun.

Kontribusi tersebut disebut belum termasuk hasil penyelamatan keuangan negara dari bidang Tindak Pidana Khusus, Badan Pemulihan Aset, maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Namun demikian, upaya penegakan hukum disebut tidak berjalan mudah. Selain menghadapi medan berat, aparat penegak hukum juga berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh besar.

“Tidak saja karena medannya yang berat, tapi juga menghadapi orang-orang yang mempunyai kuasa,” ujar sumber internal APK Kejaksaan.

Menurut sumber tersebut, risiko yang dihadapi petugas di lapangan tidak hanya terkait tekanan pekerjaan, tetapi juga ancaman keselamatan jiwa. Meski demikian, tugas penegakan hukum tetap harus dijalankan karena menjadi bagian dari tanggung jawab institusi.

Kepemimpinan ST Burhanuddin

Dalam tulisan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut berhasil membawa Kejaksaan menjadi salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi sejak 2020 berdasarkan sejumlah survei nasional.

Capaian itu dinilai tidak terlepas dari tren penanganan perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah, termasuk penindakan terhadap perkara-perkara yang melibatkan aktor besar atau big fish.

Kinerja kejaksaan di daerah juga disebut semakin aktif sehingga dinilai mampu meningkatkan citra institusi di mata masyarakat. Dalam tulisan itu juga disebut bahwa kepemimpinan ST Burhanuddin diperpanjang karena dianggap menunjukkan kinerja positif.

Meski demikian, penulis menyoroti masih adanya oknum jaksa yang terjerat pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan. Kejaksaan Agung sendiri disebut telah membentuk PAM SDO atau Satgas 53 untuk melakukan pengawasan internal.

“Tidak ada tempat bagi Jaksa yang menggadaikan dan bertransaksi dengan keadilan masyarakat,” tegas ST Burhanuddin sebagaimana dikutip dalam tulisan tersebut.

Sorotan Kesejahteraan Jaksa

Tulisan itu juga menyoroti persoalan kesejahteraan insan Adhyaksa. Disebutkan bahwa selama hampir satu dekade belum ada kenaikan signifikan terhadap gaji maupun tunjangan jaksa, sehingga dinilai tertinggal dibanding sejumlah aparat penegak hukum lainnya seperti pegawai KPK, penyidik pajak, maupun bea cukai.

Penulis juga menyinggung adanya kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang dinilai memunculkan ketimpangan pendapatan antarpenegak hukum.

Di sisi lain, sejumlah pimpinan satuan kerja di daerah disebut mengeluhkan keterbatasan anggaran operasional hingga harus menalangi kebutuhan tertentu secara pribadi.

Menurut penulis, kondisi tersebut berpotensi memicu degradasi moral dalam penegakan hukum apabila tidak segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Penulis menilai diperlukan political will dari pemerintah, khususnya Presiden RI, untuk mencari solusi atas persoalan kesejahteraan jaksa dan pegawai kejaksaan.

“Biar tidak bisa disogok/disuap,” ujar Presiden sebagaimana dikutip penulis dalam berbagai kesempatan.

Di akhir tulisannya, penulis berharap pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan insan Adhyaksa agar pengabdian mereka sejalan dengan penghargaan dan dukungan negara terhadap tugas penegakan hukum.

Reporter: Ali Hnafiah

Oleh: Yakub F. Ismail

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR.

Related Articles

Back to top button