
KOTABARU, GemaTipikor – Kejaksaan Negeri Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Selvie Metty.
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Kejari Kotabaru melalui Seksi Tindak Pidana Khusus kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengatakan pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam perkara tersebut pihak kejaksaan berhasil memulihkan total kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.
“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Taruli.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan penanganan perkara korupsi melalui upaya penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara agar dana tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain penindakan hukum, langkah pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana.
Editor: AH





